Sabtu, Februari 01, 2025

Ini Daftar 16 Pos Belanja yang Dipangkas Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. foto: ist

berita-sekejap, JAKARTA
-  Pemangkasan anggaran dilakukan oleh pemerintah sejalan dengan upaya efisiensi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. 

Fokus pemangkasan lebih pada pengurangan belanja operasional, seperti alat tulis kantor, rapat, perjalanan dinas, hingga jasa konsultan. Pemangkasan tidak langsung berdampak pada layanan publik inti.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat edaran berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang akan terdampak pemangkasan anggaran. Efisiensi ditargetkan pemerintah terhadap 16 belanja kementerian, mulai dari alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase yang berbeda-beda.

Edaran Menkeu tersebut dimuat dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, ditujukan kepada menteri-menteri kabinet merah putih, kepala kepolisian, jaksa agung dan para kepala lembaga.  

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro membenarkan informasi tersebut. "Benar, dan untuk internal Kemenkeu efisiensinya masih dalam proses review," ujarnya dikutip Tempo Selasa (28/1).

Surat edaran Menkeu dikeluarkan 2 (dua) hari setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari lalu. Dalam edaran tersebut, kementerian/ lembaga diminta meninjau dan melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja. Hasil identifikasi nantinya akan disampaikan kepada mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan efisiensi yang telah disetujui komisi selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak, anggaran kementerian dan lembaga akan dicantumkan secara mandiri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berikut daftar 16 belanja yang harus dipangkas oleh kementerian dan lembaga beserta persentasenya.

1. Alat tulis kantor: 90 persen

2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen

3. Rapat, seminar dan sejenisnya: 45 persen

4. Kajian dan analisis: 51,5 persen

5. Diklat dan bimbingan teknis: 29 persen

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen

7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen

8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen

9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen

10. Jasa konsultan: 45,7 persen

11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen

12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen

13. Perjalanan dinas: 53,9 persen

14. Peralatan dan mesin: 28 persen

15. Infrastruktur: 34,3 persen

16. Belanja lainnya: 59,1 persen

Beberapa pos pemangkasan bisa berdampak signifikan, misalnya pengurangan anggaran diklat dan bimbingan teknis sebesar 29%, bisa mempengaruhi peningkatan kapasitas pegawai. Begitu juga dengan kajian dan analisis yang dipangkas 51,5%, akan bisa mengurangi basis data untuk kebijakan berbasis bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar