Thursday, August 11, 2016

KLHK Menang Banyak

(Petugas sedang memadamkan kebakaran lahan di Riau. Sumber: http://riaubook.com)
Kamis (11/8) sore seorang teman mengabarkan berita gembira tentang kemenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015. Walaupun terdapat dissenting opinion dari hakim anggota, hal itu tidak mempengaruhi isi putusan. 

Dalam postingannya, teman itu menyebut KLHK “menang banyak” ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum PT NSP untuk membayar sebanyak Rp 1,040 triliun atas kekalahan tersebut.

“Just info... KLHK menangggg banyakkk.”, ujarnya.

Mendapat info itu, saya senang. Sebagai pribadi yang tertarik pada isu-isu lingkungan, kabar baik itu bak oase yang menyejukkan. Betapa tidak, sebelumnya, saya sangat kecewa dengan keputusan Polda Riau yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang disangka membakar hutan dan lahan dengan alasan tidak cukup bukti. 

Saat itu, polisi berdalih 15 perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan/ lahan beroperasi di lahan berstatus sengketa, yakni sengketa diantara perusahaan dan masyarakat setempat.

Padahal semua orang tahu, jika jika bencana kabut asap yang terjadi pada Juli 2015 lalu telah menewaskan 5 orang dan menyebabkan puluhan ribu warga di Riau menderita ISPA.

Penetapan status SP3, menurut saya, tak lain dari upaya menunjukan keberpihakan polisi terhadap korporasi. Mungkinkah ada permainan uang dibalik terbitnya SP3? Saya gak ingin berspekulasi. Hanya saja, menjadi aneh, ketika proses hukum bagi 25 orang yang diduga membakar lahan tetap berjalan, sementara terhadap perusahaan yang seharusnya bertanggungjawab kepolisian menghentikan kasusnya.

“Seharusnya jika alasannya lahan masih sengketa, maka 25 orang tersangka itu juga harus di SP3”, ujar seorang kawan beberapa waktu lalu.

Pemberian SP3 terhadap perusahaan pembakar lahan ditengarai tidak masuk akal, karena hanya menjerat para pelaku, sementara pihak yang bertanggungjawab bebas melenggang. Ada kesan, kepolisian hanya tegas terhadap individu, namun lemah menghadapi korporasi.

Padahal sebelumnya, polisi sempat menyebut ditemukan unsur kesengajaan yang akan menyeret ke-15 perusahaan itu. Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Jika saja kepolisian melakukan hal serupa, seperti yang mereka lakukan di tahun 2013-2014 terhadap dua perusahaan pembakar lahan, maka masyarakat akan mendukung dan mengapresiasinya dengan baik.

Betapa tidak, saat itu, kepolisian berhasil melakukan upaya penindakan, yang secara langsung berdampak pada penurunan jumlah titik panas. Masyarakat melihatnya sebagai 'efek jera', sehingga ketika polisi mengeluarkan SP3, dikhawatirkan ancaman kabut asap kembali terjadi. Pun bukan tidak mungkin, jumlahnya akan meningkat.

Oh ya, sebagai informasi, pemberian SP3 terhadap 15 perusahaan itu dilakukan Polda Riau secara diam-diam pada Januari 2016 lalu, dan baru diketahui masyarakat pada Maret 2016. Edan bukan???

Denda PT NSP Rp 1 Triliun 
Begitu mengetahui kemenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas PT. NSP dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015, saya langsung googling untuk mencari tahu kebenarannya. 

Hasilnya, beberapa media online menyebut, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp. 319 miliar ditambah biaya pemulihan sebesar Rp.753 miliar. Selain itu, biaya perkara Rp.462ribu ditanggung seluruhnya oleh tergugat. Putusan itu sendiri dipimpin oleh hakim ketua, Effendi Mukhtar. 

“Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp.319.168.422.500 ditambah biaya pemulihan Rp.753M dan denda keterlambatan (dwangsom) sebesar 50jt/ hari dari tuntutan dalam gugatan”, ujar teman yang kebetulan berprofesi sebagai PNS di KLHK.

Dengan keluarnya vonis itu, PT NSP terbukti bersalah dan dinyatakan lalai dalam kasus kebakaran hutan di Pulau Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015. Dalam gugatannya, KLHK meminta PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. 

Namun dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan. Sementara terkait penghentian operasi perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dikabulkan.

”Persidangan PT NSP tanggal 11 Agustus 2016 di PN Jaksel, menghasilkan putusan menolak provisi penggugat dan menolak eksepsi tergugat”, pungkas teman itu.

PT. NSP sendiri merupakan anak perusahaan dari Sampoerna Agro Group yang beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.77/Menhut-II/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman (Sagu) PT. NATIONAL SAGO PRIMA seluas 21.418 hektar di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 

Sebelumnya, di tahun 2014, PT NSP pernah divonis pidana atas kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PN Bengkalis. Saat ini kasusnya sedang bergulir (kasasi) di Mahkamah Agung.

Kemenangan Rakyat
Kemenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) di PN Jaksel dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 menjadi simbol kemenangan rakyat.

"Kami sangat apresiasi putusan ini karena putusan ini bukan hanya untuk kami. Tetapi putusan ini juga untuk rakyat Riau terutama rakyat Meranti," ujar kuasa hukum Kemen LHK, Patra M Zen, Kamis (11/8/2016).

Putusan itu, telah mengobati keresahan warga Riau yang dirugikan akibat ulah perusahaan pembakar hutan dan lahan. Sejak tahun lalu, banyak kerugian yang dialami masyarakat, mulai dari sisi kesehatan, bandara yang ditutup hingga kerugian sosial ekonomi masyarakat.

Sementara itu, jika PT NSP mengajukan perlawanan lewat banding, KLHK siap menghadapinya hingga ke tingkat kasasi. Hanya saja, sebaiknya PT NSP mematuhi putusan tersebut, karena PN Jaksel yang telah memutus dengan cermat dan telah memberikan rasa keadilan.

Putusan yang dihasilkan oleh persidangan itu menjadi penanda agar kejadian kebakaran lahan tidak kembali terulang, dan penyelamatan lingkungan menjadi hal utama yang harus diseriusi. Pasalnya, dari tahun ke tahun, deforestasi terus terjadi, berakibat pada berkurangnya tutupan hutan hujan tropis Indonesia.

Dalam amar putusan dengan perkara nomor 591/Pdt.15/2015/PN.JKTSel, majelis hakim menghukum PT. NSP dengan pertimbangan, perusahaan harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di lokasi izinnya, baik disebabkan oleh perusahaan atau bukan. Pertimbangan itu merujuk pada Permenhut No. 12 Tahun 2009, dan beberapa aturan terkait lainnya. 

Pertimbangan hakim telah memunculkan harapan baru. Pasalnya, berkaca pada pertimbangan hakim di perkara lain yang juga diajukan KLHK, disebutkan jika perusahaan tidak bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi, karena disebabkan oleh masyarakat. 

Pandangan majelis hakim pada putusan PT. NSP seharusnya jadi pertimbangan, bahkan rujukan hukum di kemudian hari untuk kasus serupa, khususnya untuk menindak perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. 

Caranya, tidak hanya mengejar ganti kerugian oleh perusahaan, namun juga memaksa perusahaan untuk beroperasi dengan benar, khususnya mengawasi konsesi mereka dari kebakaran lahan yang hampir terjadi setiap tahun. 

Tuntutan Koalisi Anti Mafia Hutan
Begitu putusan dibacakan, Koalisi Anti Mafia Hutan yang memang memantau kasus-kasus kebakaran lahan, menilai putusan PN. Jakarta Selatan terhadap PT. National Sago Prima (PT. NSP) telah memberi harapan baru atas penegakkan hukum terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan. 

Koalisi juga mengimbau agar PT. NSP menghormati putusan dan menaatinya, meski disadari masih terdapat peluang melakukan upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama itu. 

Dengan mengganjar ganti rugi atas kerusakan ekologis, pemulihan lingkungan terhadap hutan seluas + 3.000 Ha dan membayar biaya perkara, PT. NSP harus merogoh kocek sebesar 1 triliun rupiah lebih. Nilai denda itu, jauh lebih tinggi dibanding putusan yang pernah ada, pada kasus-kasus serupa. 

Selanjutnya, Koalisi Anti Mafia Hutan meminta KLHK memastikan dan mengawal tahapan lanjutan yang akan ditempuh PT. NSP, serta memastikan PT. NSP menjalankan hukuman yang telah diputus majelis hakim.

Koalisi juga mendesak KLHK segera memproses secara hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat selama kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015

Tak hanya itu, koalisi berharap KLHK mampu mengambil alih 15 korporasi yang diduga membakar hutan/lahan tahun 2015, yang dihentikan Polda Riau tahun 2016, untuk segera diproses secara pidana dan perdata.

Terakhir, demi menghindari terbitnya SP3 seperti sebelumnya, presiden diminta menerbitkan Perpres pasca putusan MK No 18/PUU-XII/2014 terkait perubahan pasal 95 ayat 1 UU PPLH yang berbunyi: dalam rangka penegakan hukum terpadu, pelaku tindak pidana LH termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran UU ini, dilakukan penegakan hukum terpadu antara Penyidik PPNS, Kepolisian dan Kejaksaan di bawah Koordinasi Menteri. 

Harapannya, aturan berupa Perpres itu akan memberi nuansa baru terhadap penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan. Sehingga kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Koalisi Anti Mafia Hutan merupakan gabungan dari beberapa lembaga yang peduli terhadap lingkungan, seperti: AURIGA, Jikalahari, Riau Corruption Trial, ELSAM, WALHI, PIL-Net, ICEL dan YLBHI. (jacko agun)

No comments:

Post a Comment

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN