Friday, May 29, 2020

Masyarakat Sipil Tuntut Pembatalan UU Minerba Yang Baru

UU Minerba yang baru dianggap bermasalah, karena memiliki sejumlah pasal yang kontroversial.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja  mengesahkan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-undang (UU Minerba) dalam rapat paripurna Selasa, 12 Mei lalu. Padahal, koalisi masyarakat sipil selalu bersuara agar revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 itu dibatalkan, karena memuat banyak pasal bermasalah.

Koalisi masyarakat sipil kemudian menggelar ‘Sidang Rakyat’ untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan. Sidang berlangsung  mulai hari ini, Jumat (29/5/2020) hingga 3 hari kedepan.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari banyak elemen, seperti Gerakan #BersihkanIndonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia, sejak awal menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara. UU yang baru itu dianggap tidak berhpihak kepada rakyat.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil menilai pengesahan UU Minerba tersebut tidak transparan dan terkesan terburu-buru diketuk palu. Selain itu, proses pengesahan UU itu dilakukan secara sepihak dan tidak mengajak rakyat untuk berdiskusi.

Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang juga juru bicara #BersihkanIndonesia menilai, pemerintah dan DPR tidak mengatur klausul hak veto (hak mengatakan tidak) bagi warga yang menolak tambang. Yang terburuk, DPR bahkan tidak melibatkan masyarakat saat UU Minerba tersebut disahkan pada 12 Mei 2020.

Sidang ini membuktikan, mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba itu, sehingga tidak sah dan tidak memiliki legitimasi,” tegas Merah

Dalam pembukaan Sidang Rakyat, Merah menyatakan, produk hukum UU Minerba tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan. Seperti, masih banyaknya izin tambang yang terbit di hutan lindung, menyisakan lubang tambang, terus memberi insentif pada energi kotor fosil, baik batu bara hingga panas bumi

Seringkali akibat buruk dari pertambangan, masyarakat menanggung akibatnya, ketika bencana muncul, mulai dari banjir, pencemaran ladang, dan hilangnya sumber air bersih.

“Ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. (Belum lagi), 3.092 lubang tambang batu bara yang tercipta akibat ekspansi energi maut yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak-anak meninggal dunia,” ungkap Merah.

Menurut Merah, UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan dan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara yang sedang akan habis masa berlakunya dan terkait oligarki di rezim saat.

 “Ketika memutuskan, UU Minerba lebih layak kita sebut sebagai memo jaminan keselamatan terhadap para pengusaha, bukan keselamatan rakyat,” kata Merah.

Senada dengan Merah, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pengesahan UU Minerba merupakan indikator kembalinya Indonesia pada pemerintahan yang otoriter.

Asfinawati juga beranggapan UU Minerba anyar ini tidak hanya berdampak buruk terhadap masyarakat di daratan, tetapi juga bagi masyarakat bahari.  Terbukti, ketika eksploitasi beranjak dari ruang darat yang sudah habis dikeruk beralih ke ruang laut, landasan kontinen, pulau-pulau kecil, perairan dan pesisir.

"Artinya, proses ekstraksi baru telah masuk ke kehidupan masyarakat bahari,” kata Asfinawati menegaskan. Oleh karena itu, ia pun sepakat untuk membatalkan UU Minerba yang dia nilai nihil keterlibatan rakyat.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati juga setuju UU Minerba baru segera dibatalkan. Pasalnya, menurut Susan, para penguasa negara seperti menggelar karpet merah bagi pengusaha tambang untuk memperluas wilayah tambangnya tanpa batas.

Sidang Rakyat yang dilakukan secara virtual hari ini dihadiri oleh lebih dari 2 ribu orang yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Sidang dapat diikut dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube Bersihkan Indonesia dan YLBHI.  (jacko agun) 

No comments:

Post a Comment