Thursday, May 28, 2020

AJI Jakarta Desak Usut Tuntas Doxing Jurnalis Detikcom

Jurnalis bekerja dilindungi UU, karena itu siapapun yang menghambat atau menghalangi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana doxing, intimidasi, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis jurnalis Detikcom. Termasuk hingga pelakunya diadili di pengadilan.

Sebelumnya, jurnalis Detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam dibunuh. Kasusnya bermula ketika ia menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19.

"Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi" ujar Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.
Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

"Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel", papar Asnil.

AJI menilai, akibat berita itu, jurnalis Detikcom mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan. Mulai dari namanya disebut-sebut di media sosial, hingga maraknya ujaran kebencian yang menyebar di Facebook hingga Youtube.

"Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan", ungkap Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta

Selain itu, menurutt Erick, Situs Seword juga melakukan hal serupa, dengan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

"Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet, untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online", papar Erick.

AJI Jakarta menilai Doxing merupakan salah satu ancaman terbesar dalam kebebasan pers. Selain doxing, AJI mendapatkan fakta, jurnalis tersebut mengalami intimidasi oleh pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi.

"Bahkan jurnalis tersebut diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp," ujar Erick

Karena itu, AJI Jakarta menilai, di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan.

"Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers", jelas Asnil Bambani.

Pasal 4 ayat 1-3  UU Pers juga menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Bukan Kasus Pertama
Kasus kekerasan (doxing) terhadap jurnalis bukan baru kali ini terjadi di Jakarta. Sebelumnya ada 4 jurnalis yang mengalami doxing akibat pemberitaan.

Tiga kasus doxing terjadi pada tahun 2018. Diantaranya, jurnalis Detik.com didoxing karena berita tentang pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa “Aksi Bela Tauhid".

Lalu jurnalis Kumparan.com dipersekusi karena tidak menyematkan kata 'habib' di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya.

Kemudian doxing dialami jurnalis CNNIndonesia.com terkait berita berjudul "Amien: Tuhan Malu Tak Kabulkan Doa Ganti Presiden Jutaan Umat".

Satu kasus terjadi pada September 2019, menerpa Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera. Febriana didoxing dan diteror karena pemberitaan terkait kerusuhan di Papua.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada satupun dari kasus tersebut yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum hingga para pelakunya diadili sesuai aturan yang berlaku.

"Padahal dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers", papar Asnil.

Selanjutnya, AJI Jakarta mengingatkan pihak yang bersengketa terkait pemberitaan agar menyerahkan kasusnya kepada Dewan Pers.

"Kami juga meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam akibat pemberitaan", kata Erick

Selain itu, AJI Jakarta terus mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Termasuk menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers.

"Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers", pungkas Asnil Bambani. (jacko agun)

1 comment:

  1. Ayo Pasang Taruhanmu Sekarang di ItuBolaAgen Judi Bola & Casino Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia.

    Minimal Deposit Rp. 25.000,- Dan untuk minimal Withdraw Rp. 50.000,-
    Proses Deposit & Withdraw Yang Tercepat.

    => Bonus Cashback 5% (dibagikan setiap Hari Senin)
    => Customer Service 24 Jam Nonsto
    => Support Deposit Via Aplikasi OVO,PULSA,GOPAY
    => Proses Withdraw 3-5 Menit

    LINE : @itubola757
    WHATSAPP : +85517696120

    Link Alternatif
    ituBolaWD

    SitusBola2


    Agen Taruhan Judi Teraman, Situs Taruhan Judi Teraman, Agen Judi Bola, Agen Judi Bola Online, Agen, Bola Online, Agen Sportsbook

    ReplyDelete