Monday, May 25, 2020

Hentikan Penuntutan Diananta!

Pemred Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi didampingi kuasa hukum Bujino A Salan berpose di rutan Polda Kalsel. Sumber: https://koranbanjar.net/
Kabar terbaru cukup mengejutkan, ketika polisi menyatakan berkas Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (eks media partner 1001 Kumparan) Diananta Putra Sumedi telah lengkap alias P21.

Artinya, kasus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Diananta segera bergulir di pengadilan. Dilansir dari koranbanjar.net, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Kotabaru, pada Rabu (21/5/2020).

Sementara itu, kuasa Hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan menyesalkan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Kotabaru.

“Sampai saat ini tidak dijelaskan alasan penyidik melimpahkan ke Kejari Kotabaru,” kata Bujino, dikutip dari koranbanjar.net.

Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifai membenarkan berkas perkara Diananta telah dilimpahkan ke Kejari Kotabaru. “Benar berkas perkaranya dilimpahkan ke sana,” ujarnya.

Bahkan, menurut Rifai, penahanan Diananta bukanlah keputusan sembarangan. Namun sudah melewati sejumlah proses pemeriksaan. "Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah fakta", katanya seperti dikutip dari kalsel.prokal.co.

Diantaranya, Banjarhits bukanlah badan hukum yang bergerak di bidang pers dan belum terdaftar di Dewan Pers. Lalu, dalam perjanjian dengan Kumparan, disebutkan beberapa poin, yakni konten yang diproduksi Banjarhits, bukanlah tanggung jawab Kumparan.

Selain itu, polisi berdalih pemberitaan Banjarhits tidak melalui seleksi atau editing redaktur Kumparan. Bahkan, keterangan ahli pers kepada polisi menyebutkan produk Banjarhits bukanlah produk jurnalistik. Termasuk juga, keterangan ahli ITE, bahwa terjadi pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 2.

"Pelapor, terlapor, saksi-saksi, ahli pers, ahli pidana, ahli bahasa, ahli hukum ITE, sudah dilakukan pemeriksaan,” kata M. Rifai.

Penahanan itu akhirnya mendapat simpati dari 48 jurnalis dan organisasi non-pemerintah bidang lingkungan di Kalimantan Selatan. Mereka meminta penangguhan penahanan Diananta. Sayangnya, upaya tersebut tidak dikabulkan, dengan alasan polisi mengkhawatirkan tersangka membuat berita-berita baru yang bernada negatif.

Diananta sempat ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Rutan Polda pada Senin (4/5/2020), sebelumnya akhirnya dipindah ke Kejari Kotabaru pada Rabu (20/5/2020) siang.

Awal Kasus
Kasus redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru, setelah ia dilaporkan ke polisi akibat tulisan terkait sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group. 

Adapun berita yang dipermasalahkan "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah di Banjarhits.id 9 November 2019 lalu.  

Pelapor kasus ini adalah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia kemudian melaporkan Diananta ke Polda Kalsel dan ke Dewan Pers  pada November 2019.

Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.  Melalui kerjasama tersebut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Uniknya, saat kasus tersebut sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel bersikeras melanjutkan prosesnya ke penyelidikan.

Rekomendasi Dewan Pers
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Ini merupakan respons dewan terhadap pengaduan yang masuk.

Selain itu, Dewan Pers juga menilai berita yang dilaporkan itu telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Alasannya, berita tersebut mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA). 

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.  Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers itu kemudian dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Sikap AJI
Ketika polisi tetap memproses kasus tersebut dan kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap mengecam pemidanaan terhadap Diananta Putra Sumedi.

"Hal itu tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sengketa pers sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c).", ujar Abdul Manan, Ketua Umum AJI dalam siaran persnya pada 20 Mei lalu.

AJI juga menyesalkan sikap polisi yang tetap memproses hukum kasus ini, meskipun sudah diselesaikan oleh Dewan Pers seperti skema yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri. MoU yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo tertuang dalam surat No: 2/DP/MoU/II/2017 dan surat No: B/15/II/2017.

"Sikap penyidik yang ngotot memproses kasus itu meski sudah ada proses di Dewan Pers, merupakan sikap yang tidak menghormati MoU yang dibuat oleh institusi Polri dan Dewan Pers" tutur Sasmito Madrim, Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia.

Karena itu, AJI mendesak Kejaksaan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta ini. Pasalnya, kasus ini sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan  Pers, sebagaimana amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers. (jacko agun)

No comments:

Post a Comment