Friday, June 22, 2007

Kebebasan Pers Indonesia Terancam!


Data menunjukkan bahwa peringkat kemerdekaan pers di Indonesia memburuk. Hal ini di dukung oleh UU yang tak berpihak pada kebebasan pers. Selain itu, beberapa lembaga swadaya masyarakat (NGO) internasional yang secara teratur mengukur tingkat kemerdekaan pers negara-negara di dunia menguatkannya.

Freedom in the World, Index of Economic Freedom, Worldwide Press Freedom dan Reporters Without Borders pada tahun 2005 lalu menilai kebebasan pers di Indonesia. Freedom House menilai Indonesia dengan partially free. Mostly unfree dalam Index of Economic Freedom dan difficult situation dalam Wolrdwide Press Freedom Index. Hanya satu lembaga (baca; Reporters Without Borders) yang menilai pers Indonesia sudah membaik, itu pun baru secara partial.

Jika diperhatikan dengan seksama, sebelum hingga diberlakukannya UU Pers No. 40/ 1999, peringkat kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut; 77 (1998), 53 (1999), 47 (2001), 53 (2002), 56 (2003), 55 (2004), 58 (2005). Dari data di tunjukkan bahwa makin tinggi berarti makin rendah peringkat yang diperoleh. Terlihat bagaimana pada tahun pertama UU ini diberlakukan, rating Indonesia mengalami lompatan kemajuan, dan terus makin baik selama 3 tahun sampai tahun 2001. Tetapi sejak itu, kualitas kemerdekaan pers terus menurun.

Mengapa demikian? Menurut laporan Freedom House, pers Indonesia meresot kemerdekaannya, antara lain karena: meningkatnya tuntutan perkara terhadap pers di pengadilan, penyerangan atas kantor redaksi dan penyogokan wartawan oleh pengusaha dan pejabat. Atas dasar inilah pers Indonesia di kelompokkan sebagai partially free.

Trend serupa, -meskipun lebih baik- juga terlihat pada pengamatan organisasi Reporters Without Borders (RWB). Menurut mereka, pada tahun 2002, peringkat kemerdekaan pers berada pada posisi 20.00. Kemudian memburuk pada 2003 (34.25) dan 2004 (37.75). Kemudian naik kembali pada 2005 (26.00). Dengan skor seperti ini, Indonesia menduduki peringkat 103 dari 167 negara, dibawah Gabon, tetapi di atas India, Thailand dan Malaysia.

Menurut Reporters Without Borders, kriteria pemeringkatan ini mereka lakukan berdasarkan; hukum media Negara yang bersangkutan, kebebasan wartawan dalam mencari berita dan profesionalisme wartawan dan media di Negara tersebut.

Sedangkan data Annual Worldwide Press Freedom Index, memperjelas makin buruknya kebebasan pers di Indonesia. Hal ini di tunjukkan dengan perbandingan yang dicapai Indonesia pada beberapa tahun. Di tahun 2002, Indonesia mencapai posisi 67 dari 139 negara, kemudian meningkat di posisi 111 dari 166 negara (tahun 2003). Selanjutnya pada tahun 2004- 2005 menduduki peringkat 117 dari 167 negara.

KUHP memperburuk Kemerdekaan Pers
Makin buruknya kebebasan pers di Indonesia, terutama terkait pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), KUH Perdata dan UU No.1/ 1946 (baca; yang masih di pakai) tentang peraturan Hukum Pidana yang mengancam dan menghukum penjara dan denda jutaan rupiah bagi perusahaan pers dan wartawan.

Sejak 21 Mei 1998, pers Indonesia mengungkapkan: kinerja pejabat yang tidak becus, dugaan KKN oleh pejabat dan pebisnis, pelanggaran HAM oleh oknum tertentu, perusakan lingkungan, peniadaan partisipasi publik dalam national policy making, hinga tiadanya transparansi. Hasilnya tak banyak temuan pers yang di respon oleh pihak terkait, seperti; DPR dan aparat penegak hukum. Alih-alih pers dan wartawannya dianggap kebablasan, , dianggap mencemarkan nama baik dan tak sedikit wartawan yang terancam masuk penjara dan/ atau denda dengan jumlah yang membangkrutkan perusahaan, bahkan dibiarkan banyak wartawan yang mengalami tindakan kekerasan. Akhirnya berdasarkan KUHP, karya jurnalistik menjadi karya kriminal.

Saat ini, yang paling mengkhawatirkan, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan RUU (rancangan undang-undang) berisi 61 pasal yang dinilai kalangan pers sebagai kriminalisasi pers. Pasalnya dengan aturan baru ini, wartawan bisa masuk penjara. Sebuah aturan yang sangat kejam, bahkan lebih sadis ketimbang undang-undang pemerintahan kolonial Belanda.

Phobia Pemerintah Terhadap Pers
Sejatinya, pers membutuhkan payung kebebasan. Hal ini hanya mungkin terjadi, jika tegaknya hak publik untuk bebas berbicara dan berekspressi (the public right of freedom of speech and expressionz), tegaknya hak publik untuk bebas dari rasa takut (the public right of freedom from fear), serta tegaknya hak publik untuk bebas memperoleh informasi (the public right of freedom of inquiry)

Jika kebebasan pers kembali dibangun sejak runtuhnya rejim Orde Baru, kini kondisinya semakin mengkhawatirkan. Tampaknya pemerintah berkeinginan untuk menggunakan kembali lima alat kendali untuk mengontrol pers.

Pertama; alat kendali perizinan.
UU Pers No. 40/1999 jelas-jelas meniadakan persyaratan ijin untuk penerbitan pers. Ini yang membuat tak ada lembaga yang berhak mengadakan pembredelan terhadap pers. Sebagai gantinya, semua di serahkan ke Dewan Pers, sebagai institusi tertinggi yang membawahi pelanggaran yang dilakukan oleh pers.

- Permen Kominfo No. 17/ 2006; meniadakan keikutsertaan KPI sebagai penerbit perijinan penyelenggaraan penyiaran. Ini yang membuat KPI ibarat sapi ompong yang tak bisa berbuat apa-apa. Semua ijin penyiaran diambil alih dan di kendalikan oleh Kominfo. Berembus kabar, peraturan ini merupakan proyek Sofyan Jalil (baca; mantan Menkominfo) untuk mengkebiri penyiaran di Indonesia, baik radio maupun televisi. Hal ini terjadi, karena pengaruh media penyiaran memiliki dampak yang terluas. Sang mantan menteri takut, jika penyiaran di Indonesia terlalu bebas. Padahal, ini merupakan praktek-praktek yang bertentangan dengan kebebasan pers.

Kedua; alat kendali politik hukum kriminalisasi pers.
UU Pers no. 40/ 1999 meniadakan kriminalisasi dalam kegiatan jurnalistik. Sedangkan dalam KUHP terdapat 37 pasal yang berisi kriminalisasi pers. Saat ini sedang di usulkan agar UU No. 40/1999 menjadi Lex specialist, yang membuat setiap ada pemidanaan terhadap pers/ wartawan harus diadili berdasarkan UU pers bukannya KUHP.

Namun yang paling mengkhawatirkan adanya Rancangan UU KUHP berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan dalam pekerjaan jurnalistiknya.

Ketiga; alat kendali Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen
Dalam UU Pers No. 40/ 1999 meniadakan PP dan Permen dalam penyelenggaraan pers. Bertentangan dengan semangat UU Penyiaran No. 17/ 2006, lewat 7 PP Penyiaran dan Permen Kominfo No.17/2006. Disebutkan, Menkominfo menjadi penentu kebijakan, pengatur, pengawas dan pengendali penyiaran satu-satunya. Selain itu Kominfo berhak mengamputasi kewenangan KPI berdasar pasal 7 ayat 2, pasal 62 dan pasal 33 UU Penyiaran. Merujuk usulan Lembaga Kajian dan Teknologi Fak. Hukum UI, Depkominfo sedang melangkah lebih jauh, berkampanye agar merevisi UU Pers untuk mengakomodir otoritas Menkominfo menerbitkan PP yang mengontrol pers.

Keempat; Penyediaan amplop bagi wartawan dimaksudkan untuk memperlemah kontrol pers.
Banyak pihak yang mengatakan, salah satu penyakit pers adalah kegemaran mencari amplop Yang jika di urut akarnya, ternyata tidak terjadi dengan sendirinya. Ternyata kehadiran wartawan amplop (baca; bodrex) lahir karena pejabat, politisi dan pengusaha yang ingin membungkam pers dengan menyediakan amplop. Jika pihak-pihak tadi berhenti mengamplopi wartawan, penyakit ini akan hilang dengan sendirinya. Kini, di beberapa daerah, banyak wartawan yang tidak lagi menerima amplop, tetapi menerima isinya. Ini mah, sama saja!

Kelima; mengontrol pers dengan kebijakan yang membatasi hak publik mendapat informasi.
Kebijakan membatasi hak publik ini dapat dilihat dari beberapa instrument, seperti; Perpres Perlindungan Pejabat, RUU Rahasia Negara dan RUU KMIP yang secara substansi mengakomodasi prinsip-prinsip UU rahasia Negara.

Dari cara-cara ini terlihat bagaimana pola-pola lama mulai dilakukan untuk membungkam pers Indonesia yang semakin independen. Karena itu, tak ada cara lain selain kita sebagai pers independen harus getol mengkampanyekan gerakan-gerakan kebebasan pers. Jika di tanya, batasan apa yang membuat pers agar tidak kebablasan (baca; memelintir berita). Semua itu di kembalikan kepada penegakan kode etik. Sehingga kita bisa beranjak di jalur yang benar.

No comments:

Post a Comment

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN