Friday, October 30, 2009

Pemda DKI Siapkan 40M Antisipasi Banjir


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan dana darurat sebesar Rp. 40 Milyar dalam antisipasi penanganan banjir. Selain itu, disiagakan 38 ribu personil yang akan membantu upaya evakuasi saat banjir terjadi.

Beberapa waktu lalu, sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, menegaskan Pemprov DKI telah siap menghadapi bencana banjir yang mungkin terjadi pada musim hujan ini. Pasalnya, Crisis Center Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Banjir dan Pengungsi (CC Satkorlak PBP) DKI Jakarta melakukan beberapa langkah antisipasi. Diantaranya dengan pemasangan early warning system (EWS) melalui short message service (SMS) atau pesan pendek hingga ke tingkat RT atau RW.

Seakan tak ingin kecolongan, pemda juga telah menyiapkan peralatan bantuan evakuasi, diantaranya 150 buah perahu karet dari Satpol PP, perahu karet Satkorlak 206 unit, dapur umum 242 unit, tenda pleton 162 buah, kendaraan roda empat 442 unit, 4 helikopter, 160 CCTV, 1 unit Bus Komando Satkorlak PBP, dan 1 server database desiminasi cuaca.

Keseluruhan dana sebesar Rp 40 miliar yang akan digunakan berasal dari dana cadangan APBD. "Sifatnya hanya cadangan. Sebab dalam keadaan biasa, dana penanganan banjir sudah ada di masing-masing satuan kerja," kata Muhayat di Balaikota DKI, Jakarta , Selasa (27/10).

Mantan Walikota Jakarta Pusat itu juga menegaskan, anggaran penanganan banjir di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sudah cukup memadai. Dengan dana itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh SKPD agar langsung bergerak sesuai tanggung jawab masing-masing, tanpa harus saling menunggu ketika banjir datang.

Sedangkan dana darurat hanya dikucurkan dalam keadaan sangat mendesak. Pada 2010 mendatang, dana darurat itu juga akan disiapkan paling tidak dengan jumlah yang sama. "Kewaspadaan dan kepedulian harus lebih meningkat. Responsif aparat harus lebih baik. Koordinasi juga harus lebih mantap, solid, dan tidak lagi saling lempar tanggung jawab," tegasnya.

Di tempat yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan saat bencana terjadi, sering menimbulkan korban jiwa, hilangnya harta benda, rusaknya infrastruktur, serta terganggunya aktivitas keseharian masyarakat. Menghadapi kondisi seperti itu, pertolongan tidak dapat dilakukan seperti dalam kondisi normal. Sehingga diperlukan mobilisasi, kecepatan disertai koordinasi yang baik dari berbagai sektor pelayanan.

Pola penanggulangan bencana selama ini masih belum sistematis, terlihat dari kesimpangsiuran dalam penanganan. Bahkan, kerap terjadi saling lempar tanggung jawab. Oleh karena itu, mekanisme penanggulangan bencana perlu lebih disempurnakan dengan meningkatkan koordinasi antar sektor serta meningkatkan kerja sama antar lintas unit. "semua pihak terkait harusnya siap. Sebab, kesiapan itu akan memberikan rasa aman bagi masyarakat," ungkap Prijanto.

Prijanto juga meminta warga Jakarta tetap waspada terhadap ancaman banjir. Bagi warga yang tinggal di bantaran kali, dia mengimbau agar tidak membuang sampah sembarang dan rajin membersihkan kali.

Pasalnya berdasarkan data CC Satkorlak PBP DKI terdapat 99 titik rawan banjir yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, yakni di Jakarta Pusat 8 titik, Jakarta Utara 27 titik, Jakarta Barat 31 titik, Jakarta Selatan 10 titik, serta Jakarta Timur 21 titik lokasi. Di titik-titik tersebut Dinas Pekerjaan Umum telah menempatkan orang untuk memantau tinggi muka air. (jacko_agun)

(animasi: http://empatyheart.files.wordpress.com)

Thursday, October 29, 2009

BKT Tembus Laut Akhir Tahun Ini


Proyek pembangungan Banjir Kanal Timur (BKT) sepanjang 23.9 KM dengan lebar 100m – 300m, pada akhir tahun ini akan tembus ke laut. Meski saat ini di beberapa titik masih terjadi penggalian, secara keseluruhan pembangungannya sudah mencapai 90%.

“pembangunan BKT ini merupakan salah satu program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Diharapkan pada akhir tahun ini, air yang berasal dari hulu harus bisa mencapai laut”, ungkap Pitoyo Subandrio, Kepala Balai Induk Pelaksana Kegiatan Pengembangan Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (IPK-PWSCC), sejak tahun 2005.

Pembangunan Banjir kanal Timur (BKT) dimaksudkan untuk menanggulangi masalah banjir di Jakarta, mengingat akhir tahun ini merupakan fase musim basah yang rawan terhadap banjir. Selain itu, sedikitnya terdapat 78 titik kawasan rawan banjir dan genangan air di DKI Jakarta.

“Kanal yang melalui Jakarta Timur hingga Jakarta Utara itu diharapkan dapat menjawab permasalahan banjir yang menghantam Jakarta. Dengan adanya BKT, air akan dengan sangat cepat dapat disalurkan ke laut” lanjut Pitoyo.

Tentang banjir kiriman, Pitoyo menjelaskan, bahwa tidak ada istilah banjir kiriman, itu persepsi keliru. Sifat air yang mengalir ke tempat lebih rendah, dan wilayahJakarta sebagian besar berada di dataran rendah, membuat Jakarta selalu tergenang.

Sampai akhir 2009 pembangunan BKT telah digali 15.700 meter saluran floodway dari 23.551 meter yang direncanakan, tujuh jembatan pendukung juga sudah diselesaikan dari 26 jembatan yang direncanakan.

Bulan Juni 2009 lalu merupakan batas terakhir proses pengerukan trase basah dengan proyek senilai Rp.4,9 triliun. Namun, sampai saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung. “ya, memang seperti itu, setiap proyek akan menyisakan waktu 6 bulan dalam pemeliharaannya. Bukan berarti begitu proyek selesai, lantas ditinggal begitu saja. Ntar, kalo terjadi apa-apa siapa yang harus bertanggung jawab? Karena itu meski batas waktu sudah selesai, mereka masih diberi kelonggaran untuk pemeliharaan dalam jangka waktu 6 bulan” jawab Pitoyo yang juga jadi tim ketua rekonstruksi Situ Gintung.

BKT direncanakan untuk menampung aliran Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Buaran, Kali Jati Kramat dan Kali Cakung dengan Catchment Area (Daerah Tangkapan Air) seluas 20.125 Ha. Kanal dengan panjang 23,5 km ini akan melintasi 13 kelurahan (dua kelurahan di Jakarta Utara dan 11 kelurahan di Jakarta Timur).

Sedangkan terkait masalah pembebasan lahan, pada Januari 2009, lahan yang telah dibebaskan mencapai 71 persen. Lahan tersebut terdiri dari 194,10 hektar lahan basah dan 45,53 hektar lahan kering.

Mereka-mereka yang tidak mau pindah, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, rumahnya akan segera rubuhkan. Biasanya mereka tidak mau pindah, karena terkait pembayaran ganti rugi yang belum disepakati.

“sekarang, jika mereka tidak mau menerima ganti rugi, uang ganti rugi yang biasa disebut konsinyasi akan di titipkan ke pengadilan. Ntar, mereka akan berhubungan dengan pengadilan saja. Seraya proses tetap berjalan, saya akan tetap menggali” tutur Pitoyo Subandrio, yang juga alumnus Teknik Sipil UGM.

Secara teknis, Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) tidak mengalami kendala. Keseluruhan fisik proyek merupakan tanggungjawab Dep. Pekerjaan Umum, sedangkan pembebasan lahan menjadi ranahnya Pemda DKI. Dalam perkembangannya, masalah pembebasan lahan yang kerap memperlambat pembangunan fisik, karena terkait dengan masalah sosial, yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Karena itu pendekatannya pun harus komprehensif.

Sebelumnya Proyek Banjir Kanal Timur adalah mengacu pada Master Plan NEDECO 1973, Detail Desain Nikken dan Nippon Koei tahun 1990 dan 1993, dan Studi JICA 1997. Banjir Kanal Timur (BKT) merupakan bagian dari upaya pengendalian banjir wilayah timur Jakarta, akibat hujan lokal, banjir dari hulu sungai dan banjir karena pengaruh pasang laut.

"Dengan selesainya BKT pada tahun 2010 diharapkan banjir di sepertiga luas kota Jakarta tidak separah tahun-tahun sebelumnya", tandasnya. (jacko-agun)

Wednesday, October 28, 2009

KLH: 21 Agenda Birokrasi


Masih lekat dalam ingatan kita, beberapa waktu lalu, tepatnya kamis (22/10), presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik para menteri yang diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Para menteri tersebut menjadi perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu sistem bernegara, keberadaan eksekutif memegang peran besar dalam menjalankan proses birokrasi.

Dari sisi lingkungan, konsep birokrasi sendiri ternyata memiliki makna tersendiri. Itu sebabnya mengapa Kementrian Negara Lingkungan Hidup sempat membuat rumusan khusus mengenai konsep tersebut. Diharapkan, konsep birokrasi versi pemerhati lingkungan ini dapat menjadi gaya hidup bagi para pejabat publik, yang lambat laun menular pada masyarakat banyak.

Konsep ‘birokrasi’ yang dimaksud merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh dan komprihensif. Dalam implementasinya, Biokrasi memerlukan penjabaran menjadi agenda-agenda yang dilakukan oleh semua pihak. Saat ini ada 21 agenda birokrasi, yang mestinya dilaksanakan oleh segenap jajaran, baik eksekutif, legislatif maupun judikatif.

Secara detil penjabaran 21 agenda biokrasi berdasarkan buku saku KNLH “Biokrasi dan Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup” terbitan tahun 2007, terdiri atas:

Agenda-1
Menyediakan “portofolio hijau” dalam pemerintahan di Kabinet ditingkat pusat dan Pemerintahan Daerah. Portofolio hijau merupakan pos khusus untuk pengarusutamaan lingkungan hidup dan merumuskan kebijakan pemerintah. Portofolio ini diisi oleh para politisi, unsur partai yang peduli lingkungan, dan ahli-ahli lingkungan hidup yang punya komptensi dan integritas tinggi.

Agenda-2
Memasukkan dan memperkuat “politisi hijau” dalam sistem legislatif di pusat dan daerah. Politisi hijau adalah para politisi yang peduli dan punya komitmen tinggi untuk pelestarian lingkungan hidup. Politisi ini diperkuat dengan memfasilitasi pengembangan kapasitas dan pemahaman mereka akan pelestarian lingkungan hidup. Mereka difasilitasi dan ditingkatkan kemamuannya untuk memimpin legislatif berdasarkan “track record” yang mumpuni dalam pelestarian lingkungan hidup.

Agenda-3
Mengembangkan sistem Pemilu berbasis pilihan kandidat (bukan partai), dimana pertimbangan kandidat akan sensitivitas masalah lingkungan hidup dijadikan kriteria penentuan kandidat baik untuk duduk di parlemen (DPR dan DPRD) maupun untuk menjadi Kepala Daerah dan Presiden. Masayarakat diajak serta mendorong kandidat yang peduli lingkungan hidup.

Agenda-4
Membangun dan memperkuat partai yang peduli lingkungan hidup (”partai hijau”). Partai didirikan untuk memperjuangkan kepentingan pelestarian lingkungan hidup. Partai dibangun dan dikembangkan untuk memenangkan pemilihan umum dan mempunyai kekuasaan.

Agenda-5
Membangun dan memperkuat partai yang menjadikan pelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu platform utama partai. Sehingga selain partai yang khusus didirikan untuk memperjuangkan agenda lingkungan hidup, partai-partai lain juga diperkuat dan menjadikan lingkungan hidup sebagai platformnya.

Agenda-6
Membangun partai yang mau dan mampu memelihara jaringan lingkungan hidup. Partai yang mampu membangun jaringan dengan berbagai lembaga lingkungan hidup baik ditingkat nasional maupun tingkat internasional.

Agenda-7
Membentuk dan memerkuat kaukus lingkungan hidup. Kaukus lingkungan hidup dibentuk sebagai wadah berbagai pihak yang berbeda ideologi untuk bekerja saling mendukung agenda lingkungan hidup.Kaukus lingkungan hidup harus diperluas sampai pada pelaku usaha, investor, masyarakat, akdemisi dan pihak-pihak lainnya. Sehingga kaukus juga dapat menjadi wadah untuk mengelola konflik lingkungan hidup.

Agenda-8
Membangun dan memperkuat mekanisme perwakilan khusus bagi lingkungan hidup dalam lembaga legislatif. Partai-partai di lembaga legislatif diharapkan mampu membangun inisiatif untuk memfasilitasi meksnisme perwakilan bagi upaya pelestarian lingkungan. Melalui mekanisme tersebut, semua pihak diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan mereka yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Agenda-9
Membangun dan memasyarakatkan “perilaku hijau”. Perilaku hijau yang dikembangkan juga termasuk perilaku politik yang peka dan peduli lingkungan. Perumusan kebijakan dan penyusunan program disetiap sektor selalu dengan pertimbangan lingkungan yang tinggi.

Agenda-10
Menyusun program dan kegiatan pengarusutamaan lingkungan hidup, diikuti dengan menyiapkan perangkat untuk monitoring dan evaluasinya. Dikembangkan pula alat ukur kinerja program dan kegiatan, dimana kriteria dan alat ukur kinerja lingkungan menjadi bagian yang utama. Dengan perangkat yang demikian, maka semakin mudah untuk memonitor keberhasilan pengarusutamaan lingkungan hidup.

Agenda-11
Memprioritaskan kebijakan penyelamatan lingkungan. Untuk mengarusutamakan lingkungan hidup, kebijakan-kebijakan lingkungan hidup diprioritaskan dengan segala konsekuensi, terutama konsekuensi mobilisasi pendanaan. Dengan kata lain, untuk mengarusutamakan lingkungan hidup, maka kriteria prioritas adalah bidang penyelamatan lingkungan hidup.

Agenda-12
Menyusun “anggaran hijau”. Untuk melaksanakan kebijakan dan konsep biokrasi, diperlukan dukungan pendanaan. Seiring dengan pengarusutamaan lingkungan, maka perlu disiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Meski demikian, bidang-bidang lain, yang kelihatannya tidak terkait langsung dengan lingkungan, juga memerlukan dukungan pendanaan yang cukup.

Agenda-13
Membuat aturan-aturan khusus yang sensitif lingkungan. Aturan-aturan yang dibuat berfungsi untuk mengawal agenda biokrasi agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk menyelamatkan dan melestarikan lingkungan. Aturan yang dimaksud disini termasuk Undang-Undang sampai Peraturan Daerah. Aturan-aturan tersebut difungsikan sebagai alat kontrol untuk pelaksanaan praktek pengarusutamaan lingkungan hidup.

Agenda-14
Memperkuat institusi penegakan hukum, termasuk peradilan dalam menegakkan hukum lingkungan. Lembaga penegakan hukum sangat diperlukan untuk mengawal agenda biokrasi. Perkuatan lembaga penegakan hukum ini termasuk peningkatan kualitas SDM, penyediaan sarana dan prasarana penegakan hukum, penyiapan dan perkuatan mekanisme kerja penegakan hukum lingkungan.

Agenda-15
Membangun dan memassalkan praktek “kantor hijau”. Pelaksanaan agenda biokrasi dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, terutama di kantor. Praktek kantor hijau meliputi beberapa indikator diantaranya bangunan atau gedung yang dirancang untuk ramah lingkungan dan hemat enerji. Semua rancangan arsitektur, termasuk lansekap, interior dirancang untuk mengkampanyekan dan melaksanakan penghematan enerji. Pengunaan kertas yang seminim mungkin, pengelolaan sampah dan rancangan sistim pengolahan air limbah yang baik.

Agenda-16
Membangun dan memperkuat “masyarakat hijau”, yaitu masyarakat yang peduli lingkungan.Secara bertahap dan terus menerus, komunitas peduli lingkungan harus dirancang dan difasilitasi. Membangun masyarakat hijau memerlukan waktu yang cukup lama, karena itu perkuatan sistim masyarakat hijau harus dirancang sedemikian rupa sehingga hasilnya akan maksimal.

Agenda-17
Membentuk dan memperkuat forum-forum aksi lingkungan hidup yang berbasis komunitas.Forum aksi lingkungan hidup harus meliputi semua unsur dari berbagai lapisan masyarakat. Forum aksi lingkungan hidup sangat bermanfaat membantu masyarakat untuk terlibat secara langsung melakukan kegiatan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.

Agenda-18
Memasukkan pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal. Pendidikan lingkungan hidup dijadikan sebagai salah satu muatan pokok pada setiap tingkatan pendidikan, mulai dari pendidikan pra-sekolah sampai perguruan tinggi. Dengan demikian pendidikan leingkungan hidup terinternalisasi ke dalam pola pikir dan perilaku setiap orang. Perkuatan lingkungan hidup dibidang pendidikan termasuk juga melalui forum-forum keagamaan dalam berbagai bentuk.

Agenda-19
Membangun pusat riset, pendidikan dan advokasi untuk pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan penelitian dan advokasi pelestarian lingkungan hidup memerlukan dukungan pendanaan yang memadai. Karena itu perlu dirancang mekanisme penggalangan dana untuk penelitian dan advokasi lingkungan hidup.

Agenda-20
Memperbanyak hutan kota. Meski lahan di perkotaan sangat terbatas, tetapi upaya memperbanyak hutan kota harus terus dilakukan. Berbagai alternatif untuk menyiasati keterbatasan lahan harus diupayakan, termasuk untuk memanfaatkan atap-atap gedung untuk dijadikan hutan kota.

Agenda-21
Melakukan berbagai tindakan dan kegiatan saat ini juga ditingkat individu, komunitas untuk memelihara dan menyelamatkan lingkungan. Upaya penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua orang, dan sekaligus menjadi hak setiap orang. Karena itu setiap orang dengan segala kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki harus ikut mengambil peranan dalam upaya pelestarian lingkungan. Bila setiap orang mempunyai komitmen yang tinggi untuk melakukan upaya pelestarian lingkungan, maka itulah upaya terbaik dalam pelestarian lingkungan hidup.

Agenda birokrasi diatas, sesungguhnya merupakan keseluruhan kegiatan yang mesti dipertimbangkan, demi terciptanya kelestarian lingkungan. Meski demikian, agenda biokrasi tersebut masih harus dirinci menjadi kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang secara sistematis dapat dipahami oleh masyarakat. Konsep biokrasi yang diterjemahkan secara sederhana dan mudah dimengerti akan menjadi acuan bagi banyak pihak untuk meneladaninya. (jacko agun)

(source animasi: http://mppusim0809.files.wordpress.com)

Monday, October 26, 2009

BMKG: Waspadai Musim Pancaroba


Oleh : Jekson Simanjuntak

BMKG membenarkan bahwa saat ini sebagian besar wilayah Indonesia sedang mengalami musim pancaroba. Musim ini merupakan fase peralihan, menandai berakhirnya musim kering, menuju musim basah, demikian sebaliknya. Gejala ikutan, berupa terjadinya angin puting beliung, merupakan dampak yang mesti diwaspadai masyarakat.

Perubahan musim ini (baca: pancaroba) terjadi dalam satu hingga empat minggu, diakibatkan oleh uap air yang naik. Namun kondisinya belum terlalu melimpah. Lalu, akibat adanya daya dorong dari atas, ditambah proses kondensasi, menimbulkan terciptanya butiran es dalam jumlah besar. Setelah itu, akan terbentuk petir, kilat dalam jumlah banyak. Di kawasan tropis, hujan es tersebut akan bertabrakan dengan molekul udara.

“Itu sebabnya mengapa hujan yang turun saat pancaroba, selalu lebih dingin di banding waktu-waktu biasanya. Bahkan kadang-kadang masih dalam butiran es”, ungkap Drs.Soetamto MSi, Ka bid. Bidang Perubahan iklim BMKG – Jakarta.

Selain itu, dampak ikutan yang perlu diwaspadai adalah munculnya angin puting beliung di kawasan-kawasan yang sempit dengan volume air yang cukup banyak. Uap air yang belum melimpah akan membentuk tiang awan dalam ruang yang sempit.

“angin puting beliung ini harus diwaspadai, karena terjadinya selalu disertai hujan deras. Waktunya juga tidak begitu lama. Paling-paling cuma 10-20 menit. Karena itu masyarakat mesti menjauhi pohon besar ataupun benda-benda yang bentuknya besar agar terhindar saat rubuh sewaktu-waktu” lanjut Soetamto.

Sedangkan untuk kawasan DKI Jakarta, perubahan musimnya sangat berbeda antara kawasan di utara Jakarta dengan kawasan selatan. Sejak dulu kedua kawasan ini selalu menunjukkan karakteristik tersendiri. Perbedaan ini disebabkan oleh pengaruh angin laut yang terdorong keselatan. Itu sebabnya, musim basah di sebelah selatan selalu lebih dahulu ketimbang kawasan utara Jakarta.

“saat ini, musim basah di kawasan selatan, baru akan mulai di bulan November, sedangkan untuk kawasan di utara akan terjadi pada bulan Desember”, tuturnya.

Biasanya musim pancaroba jatuh pada sore hingga malam hari, dengan kondisi hujan yang tak menentu. Secara umum gejalanya dapat ditandai dengan terjadinya peningkatan suhu yang cukup tajam di pagi hari, berlanjut dengan terbentuknya awan seperti bunga-bunga kol yang lambat laun berubah pekat. Tak lama kemudian hujan deras segera turun.

Meski saat ini belum memasuki musim penghujan, bukan berarti hujan tidak akan turun. “hujan tetap akan turun, namun tingginya tidak akan lebih besar dari 50mm”, tandasnya.

(animasi: http://agengsajiwo.files.wordpress.com/2008/11/h_4.jpg)

Thursday, October 15, 2009

Asmujiono Prihatin Nasib Clara


Dua hari lalu (Selasa, 13/10) saya dikagetkan dengan berita sedih tentang Clara Sumarwati, pendaki wanita Indonesia yang pertama ke Everest. Clara dikabarkan masuk Rumah Sakit jiwa untuk ketiga kalinya, akibat gangguan jiwa. Kabar itu saya terima dari Asmujiono, Pendaki Indonesia yang pertama menapakkan kaki di pucuk Sagarmatha (nama lain Everest).

“udah tau, belum, mas, kalo ibu Clara masuk RSJ”, tanya Asmujiono, Sersan Kepala Kopassus.

Mendengar kabar itu, saya langsung kaget. Pasalnya, selama ini keberadaan Clara Sumarwati tak banyak diketahui publik. Aktivitas alam bebasnya pun jarang terdengar. Hanya kontroversi tentang keberhasilannya mencapai puncak Everest (1996) masih meninggalkan tanya. “Kalo mau tau lebih banyak, coba buka detik (mengacu pada salah satu situ berita online), mas”, pinta Asmujiono.

Rasanya sudah lama juga saya tidak mendengar kabar Clara Sumarwati, wanita lajang kelahiran Yogyakarta 6 Juli 1967, yang juga anggota Aranyacala (mapala Trisakti). Terakhir, saya membaca keberhasilannya saat mendaki Everest dari sebuah majalah di tahun 1996 silam. Saat itu saya masih kuliah dan masih masih tergila-gila dengan aktivitas alam bebas. Di situ, ia mengkalim telah berhasil mencapai puncak.

Setibanya di kantor, saya langsung browsing tentang kondisi terakhir Clara Sumarwati. Bagi saya Clara seorang legend plus merupakan pendaki fenomenal. Legend, karena ia merupakan pendaki wanita Indonesia pertama yang melakukan ekspedisi ke Everest seorang diri, tidak dalam kelompok besar seperti jamaknya pendakian ke Himalaya.

Fenomenal, karena ia mengklaim telah berhasil menggapai puncak Everest (8848mdpl) sebagai wanita Indonesia dan ASEAN pertama. Meski, hingga saat ini, ia tak bisa menghadirkan bukti perihal pencapaian puncak tersebut. Bukti fisik berupa foto atau video pun tidak ada.

Namun anehnya, namanya malah tercatat dalam everesthistory.com. Situs yang memuat nama-nama pendaki yang pernah singgah di puncak Everest. Di situs itu Clara tercatat telah menggapai puncak Everest pada tanggal 26 September 1996. Lima orang sherpa (guide), yang mendampingi Clara selama pendakian juga tercatat mencapai puncak. Mereka adalah Ang Gyalzen, Chuwang Nima, Dawa Tshering, Gyalzen, dan Kaji.

Sejumlah buku seperti Everest karya Walt Unsworth (1999), dan Everest: Expedition to the Ultimate karya Reinhold Messner (1999), juga mencatat prestasi Clara. Hal ini cukup untuk membuktikan Clara sebagai orang Indonesia pertama yang mencapai puncak. Namun kontroversi terus berkembang. Diduga hal inilah yang membuat Clara depresi, hingga akhirnya harus menjalani perawatan di RSJ Prof dr Soerojo Jl. Ahmad Yani, Magelang, Jawa Tengah.

Di kalangan pendaki, bukti fisik saat melakukan ekspedisi menjadi penting, apalagi jika melakukan perjalanan panjang nan melelahkan, seperti ke Everest. Persiapannya tidak main-main. Saya langsung teringat film “Everest”, karya David Breasser ataupun Film “Beyon the Limit” karya Dick Colthurst. Di film itu jelas terlihat, bahwa upaya pencapaian puncak betul-betul sulit. Selain tergantung pada perlengkapan, faktor alam, berupa cuaca sangat menentukan.

Lalu, di sebuah kesempatan, tepatnya kemarin malam (Rabu, 14/10), saya bertemu lagi dengan Asmujiono. Dia tampak sedih mengetahui kondisi Clara Sumarwati seperti itu. Menurutnya, bagi sesama alumnus Everest, medan Everest yang ganas, jadi alat pemersatu diantara para pendaki. “kita betul-betul jadi ibarat satu keluarga”, ungkapnya.

Asmujiono pun tak pernah mempermasalahkan, siapa sebenarnya orang Indonesia pertama yang berhasil menggapai puncak. “saya cukup bangga, bahwa saya pernah sampai di puncak, sudah cukup bagi saya”, ungkap pria paruh baya yang terkenal dengan kemampuannya berlari jarak jauh.

Menurut Asmujiono, sebelum mereka bertolak ke Kathmandu – Nepal (1997), beberapa kali tim “Kopassus-Sipil” Indonesia Everest mengontak Clara untuk sharing pengalaman tentang pendakiannya. “tapi, ibu Clara gak pernah hadir”, ujar Asmujiono.

Bagi Asmujiono, penghargaan terhadap Clara patut diberikan, karena beliau merupakan perempuan pertama Indonesia yang berani menaklukkan Everest, terlepas beliau sampai puncak atau tidak.

Akhirnya tim Indonesia Everest diberangkatkan, meski gagal menghadirkan Clara saat persiapannya. Asmujiono yang saat itu berumur 25 tahun menjadi salah satu anggota tim. "kami pun berangkat ke sana untuk mendaki puncak Everest, sekaligus menelusuri klaim Ibu Clara apakah benar ia menjadi orang Indonesia pertama yang berhasil mendaki puncak Everest”

Sesampainya di Nepal, rekam jejak Clara memang ditemukan. Berdua dengan seorang anggota Kopassus, Gibang Basuki, ia tercatat mendaki Everest pada September 1996. Demikian data yang tercatat pada kementrian kebudayaan Nepal.

Lebih jauh dari penelusuran tim, Clara memang mendapat sertifikat dari asosiasi pendaki Everest di Nepal. Nama Clara Sumarwati tercatat. “Namun, pemberian sertifikat itu juga mensyaratkan agar Ibu Clara melengkapi bukti-buktinya. Kabarnya, Ibu Clara mendapatkannya dengan sedikit memaksa. Selain itu ia pun tidak pernah bisa memberikan bukti-bukti yang diminta," ujar Asmujiono.

Setahu Asmujiono, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar dicatat sebagai pendaki puncak Everest. Selain mencatat waktu saat di puncak, pendaki juga harus menyerahkan bukti foto dan video di puncak Everest itu. Salah satu tanda puncak Everest adalah tiang segitiga berbahan aluminium yang menandakan titik tertinggi. Di tiang ini biasanya bendera dilekatkan.

Sedangkan tercatatnya nama Clara di buku Reinhold Messner, “Everest: Expedition to the Ultimate”, tenyata mengacu pada data yang dikeluarkan oleh everesthistory.com. Lalu data yang di input oleh everesthistory.com berasal dari asosiasi pendaki Everest di Nepal.”begitu cerita mengapa namanya dicatat oleh dua institusi yang mungkin terlihat begitu sahih”, ungkap Asmujiono, yang juga berprofesi sebagai motivator.

Pendakian fenomenal Clara juga tak lepas dari sepak terjang instrukturnya, Gibang Basuki, seorang anggota Kopassus yang mendampingi pendakian solo-nya. Saat kutanya dimana sekarang Gibang berada, Asmujiono mengatakan, ia tak pernah bertemu dengan Gibang Basuki.

“saya mendengar namanya, setelah rekan-rekan pencinta alam bercerita tentang pendakian ibu Clara. Kabarnya Gibang sudah di pecat dari Kopassus” ungkapnya Asmujiono, ayah dari orang anak.

Apakah ada hubungannya dengan pendakian Clara? “ya, begitu kabar yang saya terima. Selain itu, saya tidak tahu rupanya seperti apa. Karena sejak saya bergabung di Kopassus, saya mencari orang itu, tapi gak pernah ketemu”, jawabnya.

Rencananya, jumat ini (16/10), Asmujiono akan mendatangi RSJ Prof dr Soerojo, Magelang, untuk melihat langsung kondisi Clara Sumarwati. Selain itu, ia akan memberikan motivasi bagi Clara agar bisa kuat menghadapi semua ini. (jacko-agun)

(source foto:langitperempuan.com)

Monday, October 12, 2009

Ralat, Gempa Sumbar 7,9 SR


Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meralat gempa Sumatera Barat (Sumbar) yang sebelumnya 7,6 SR menjadi 7,9 SR, sesaat setelah The United States Geological Survey (USGS) merilis temuan mereka tentang gempa Sumbar yang ternyata berkekuatan 7,9 SR.

“saat itu, data yang kami terima belum lengkap, lalu setelah semua data diolah dan dianalisis, ditemukan bahwa gempa yang terjadi di Sumbar sebenarnya berkekuatan 7,9 SR”, ungkap Wandono, Kabid Informasi BMKG di Jakarta (12/10).

Wandono memastikan bahwa besaran angka 7,9 dalam skala Ricther yang sudah diumumkan Sabtu (10/10) kemarin tidak akan berubah. “besaran itu sudah fix, tidak ada perubahan”, jawabnya.

Terkait adanya isu mengenai gempa susulan berkekuatan besar yang akan terjadi di Sumbar masih dikaji lebih lanjut oleh BMKG. Namun sejauh ini, kebenarannya masih sumir. Masyarakat diharapkan jangan gampang percaya dengan isu-isu tersebut. “Isu-isu seperti itu yang membuat keresahan di tengah masyarakat”, katanya.

Hingga saat ini belum alat yang bisa memprediksi kapan sebuah gempa akan terjadi. Bila pun ada, kemungkinan itu akan sangat sulit dilakukan.

Lebih lanjut Wandono menegaskan bahwa Sumatera merupakan kawasan rawan gempa mengingat terdapat pertemuan dua lempeng di lautan dan adanya patahan Sumatera di darat. (jacko_agun)

Friday, October 09, 2009

Mainan Berbahaya Masih Mengancam


Maraknya peredaran mainan buatan China yang membanjiri pasar tanah air, ternyata menimbulkan keresahan. Pasalnya, hampir 80% mainan dari China itu mengandung racun dan timbal, sebagaimana temuan Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI).

Umumnya, ciri-ciri mainan asal China: sebagian besar terbuat dari plastik, logam dan karet, seperti bola, mobil-mobilan dan boneka, dengan harga yang lebih murah dan lebih ringan ketimbang produk buatan lokal.

Mainan tersebut mulai masuk ke Indonesia saat krisis moneter mendera, ketika para orangtua mulai mencari alternatif mainan murah. Padahal kebanyakan mainan itu sangat berbahaya, karena bisa mengurai jika terkena suhu panas. Dampak dari penguraian itu tidak langsung terlihat, tapi apabila anak memainkan dalam waktu lama bisa mengakibatkan; autis, sakit pernafasan, asma dan lemah konsentrasi akibat sering menghirup racun seperti timbal.

Awalnya mainan China yang masuk adalah jenis mainan umum, namun kini sudah merambah ke mainan edukasi. Kebanyakan mainan Cina tidak mempertimbangkan kualitas dan presisi dan hanya mengutamakan bentuk yang lucu atau warna yang cerah.

"Kalo mencari mainan, saya pasti ke Pasar mainan Prumpung. Sebagian besar mainan memang buatan China dengan harga yang terjangkau. Bentuknya juga lucu-lucu dan disenangi anak-anak", ungkap ade (45) seorang pembeli.

Di pasar Prumpung - Jakarta Timur dengan gampang kita dapat menemukan aneka mainan anak dengan bentuk, warna dan harga yang bervariasi. Umumnya pembeli mencari jenis mainan anak yang sekarang sedang trend.

Meski para penjual mengetahui bahaya dari produk-produk buatan China, tetapi tetap saja permintaan mainan dari negara tirai bambu itu tak pernah surut. Jumlahnya pun cenderung meningkat, disertai dengan aneka bentuk plus jenis yang bervariasi.

“sebenarnya saya tahu bahayanya, karena dengar di berita, ada yang mengandung bahan kimia, tapi sampai sekarang belum ada keluhan dari pembeli”, ujar Dina (26), penjual mainan di Pasar Prumpung, Jakarta Timur.

Meski mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan anak, produk mainan China beredar bebas dan luas di pasar dalam negeri. Belum ada kontrol dari pemerintah. Padahal volume impor produk mainan China tiap tahun naik terus. Tahun 2004 saja, nilai impor produk tersebut tiga kali lipat dari nilai produksi aneka produk mainan kita.

Setengah Hati

Hingga saat ini, perhatian pemerintah terhadap beredarnya produk mainan yang berasal dari China, masih setengah hati. Buktinya sejak banyak negara menarik produk mainan dari China, Indonesia malah kebanjiran produk-produk tersebut. Selain melalui jalur resmi, tidak sedikit produk mainan China ini masuk ke Indonesia lewat jalur ilegal.

China kini menguasai 72 persen pasar produk mainan dunia. Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar potensial mereka. “Pemerintah kurang tanggap terhadap maraknya produk mainan China yang masuk, padahal, di banyak negara produk-produk tersebut sudah dilarang”, ungkap Huzna Zahir, pimpinan YLKI (Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia).

Aneka mainan yang mengandung bahan kimia berbahaya memang tidak serta merta menimbulkan dampak bagi anak-anak selaku penggunanya. Kebanyakan mainan tersebut mulai bereaksi dalam jangka waktu lama. Masyarakat pun kesulitan untuk mengidentifikasi mainan mana yang mengandung bahan berbahaya. Tentu saja, karena mainan tersebut tidak memiliki ciri-ciri khusus.

Lebih lanjut, Huzna mengatakan, bahwa selayaknya pemerintah mengeluarkan regulasi terkait maraknya mainan buatan luar masuk ke Indonesia. Pasalnya, tugas pemerintah melindungi warganya dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi.

Selain itu, persoalan lain yang juga tak kalah pelik adalah pengaturan tataniaga produk mainan, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang sampai saat ini masih carut marut. Di satu sisi, kita tentu tak ingin pasar mainan domestik kalah bersaing dengan mainan buatan luar. Namun, gempuran produk-produk luar, terutama China, terus meringsek masuk dengan harga yang lebih rendah dan variasi yang lebih banyak.

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya kewajiban bagi para pengimpor untuk menyerahkan daftar bahan kimia berbahaya yang mereka gunakan. Selain itu, kita tidak punya standar baku terhadap produk-produk mainan yang masuk ke tanah air. Karena itu, tahun depan, YLKI berencana akan menguji semua produk mainan yang berasal dari luar negeri, untuk melihat apakah kandungan yang terdapat pada mainan itu, berbahaya atau tidak?

Pembuatan SNI Wajib

Bagi pemerintah, industri mainan domestik memiliki peranan yang penting, mengingat devisa yang dihasilkan cukup besar. Ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yakni aspek ekspor dan aspek penyerapan tenaga kerja.

Dari sisi ekspor, terjadi peningkatan signifikan sejak Kep.Men No.58/2008 diberlakukan, yakni peningkatan volume ekspor sebesar 20 -35% hingga Juni 2009. ”menurut pengamatan kami, sejak 10 bulan mulai diberlakukannya Kep.Men tersebut, volume ekspor yang sebelumnya 65 juta US$ meningkat tajam 20-35%”, ungkap Ansari Bukhari, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.

Sedangkan dari sisi tenaga kerja, sektor ini padat karya dengan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga mampu mengurangi angka pengangguran yang cenderung meningkat.
Menurut Ansari, dalam beberapa tahun terakhir, produk mainan yang dihasilkan, harusnya memperhatikan faktor keamanan bagi konsumen sebagai pengguna dan faktor kualitas produk itu sendiri. Semua itu hanya mungkin dilakukan dengan pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia), sebagai standar baku bagi semua produk-produk yang masuk ataupun keluar dari Indonesia.

Kini, di beberapa daerah yang merupakan sentra produksi mainan buatan lokal, seperti Bogor dan Kalimantan Timur, mulai diberlakukan SNI Wajib guna meminimalkan bahaya yang ditimbulkan. Penggunaan bahan-bahan logam berat pun mulai dikurangi.

Mengacu dari temuan adanya bahan berbahaya pada produk-produk mainan buatan China yang keberadaannya ditolak di banyak Negara, memaksa negara segera bertindak. Rencananya pemerintah akan merevisi SNI Wajib untuk mainan anak, meski kedengarannya sedikit terlambat.

“Sebenarnya SNI wajib merupakan regulasi teknis yang wajib dilaksanakan terkait keselamatan dan kesehatan konsumen. Kedepannya setiap produsen harus mematuhi hal ini” lanjut Ansari.

Dalam SNI Wajib, kandungan bahan dan pewarna merupakan parameter utama yang diukur sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pembuatan SNI pun mesti melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, notifikasi, hingga penyiapan lembaga/ balai yang berfungsi sebagai pengawas produk-produk tersebut.

“berhubung saat ini kita masih mendalami penyusunan revisi SNI tersebut, direncanakan pada tahun 2010, SNI Wajib tersebut bisa kita laksanakan”, tutur Ansari.

Selama ini pemerintah hanya mengeluarkan ketentuan SNI untuk produk-produk mainan, antara lain mengatur bahwa produk mainan yang dipasarkan tidak boleh memiliki bentuk yang tajam, tidak beracun serta tidak mengandung zat warna yang bisa mengganggu kesehatan. Sedangkan untuk mainan yang mengandung kimia berbahaya, seperti timbal tidak diatur secara rinci.

Ketentuan SNI mainan itu belum diterapkan secara wajib, mengingat industri mainan dalam negeri dikhawatirkan belum mampu bersaing dan memenuhi aturan itu. Selain itu, pemerintah juga masih terkonsentrasi pada informasi (baca: data awal) yang dikumpulkan dari para produsen yang memasukkan barangnya ke Indonesia. Padahal, pengujian terhadap produk-produk mainan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, merupakan kegiatan penting untuk membuktikan apakah mainan tersebut berbahaya atau tidak.

Keterlambatan ini pun diakui pemerintah. “ya, kita memang belum melakukan pengujian terhadap produk mainan tersebut, karena selama ini kita masih berpatokan pada informasi yang diberikan oleh produsen”, tukas Ansari.

Karena itulah, tekanan untuk memberlakukan SNI Wajib semakin gencar, demi mencegah beredarnya mainan yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya pada konsumen.

Monday, October 05, 2009

Tim Lima akhirnya Sebutkan Tiga Nama


Setelah sempat sempat tertunda, Tim Lima akhirnya berkesempatan menemui Presiden SBY guna melaporkan hasil kerja mereka. Mereka melaporkan tiga nama tokoh yang dianggap mampu sebagai pejabat pelaksana tugas pimpinan sementara KPK.

Rencananya, Tim Lima akan menyampaian rekomendasinya pada 1 Oktober 2009 lalu, dilanjutkan dengan pelantikan pejabat pelaksana tugas pimpinan sementara KPK. Namun adanya musibah gempa yang mengguncang Sumatera Barat membuat agenda tersebut terpaksa diundur.

Tim Lima yang dibentuk pada 23 September 2009 sempat menuai reaksi keras, sehubungan dengan penerbitan Perppu no. 4/2009 yang memberi otoritas pada Kepala Negara menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan KPK. Kekosongan terjadi setelah tiga dari lima pimpinan KPK berstatus tersangka dalam kasus hukum masing-masing. Sesuai kententuan UU KPK ketiganya harus non-aktif sementara.

Tim beranggotakan Widodo AS (Menko Polhukam) Taufiqurahman Ruki (mantan Ketua KPK), Todung Mulya Lubis (TII), Adnan Buyung Nasution (Wantimpres), Menkum HAM Andi Mattalata dan bertugas untuk menggodok tiga nama sebagai pengganti pimpinan KPK non aktif.

Akhirnya, Senin siang (05/10/09) bertempat di Istana Negara, diumumkan tiga nama sebagai pelaksana tugas sementara KPK. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Waluyo (mantan Deputi Pencegahan KPK) dan Mas Ahmad Santosa (ahli hokum dan bekas panitia seleksi KPK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, M Jasin, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK Senin sore (5/10/09) mengatakan pembagian tugas antara dua orang pimpinan KPK yang tersisa dan tiga orang pelaksana tugas (Plt) KPK akan dibicarakan dalam rapat internal pimpinan KPK. Selain itu, mereka akan menerima dan bekerja semaksimal mungkin.

Usulan KPK pada Tim Lima dalam menentukan kriteria ternyata dipenuhi. Buktinya dua dari tiga orang pejabat pelaksana tugas KPK merupakan eks orang lama KPK. Hal ini menjadi penting, karena beban tugas yang harus di tanggung cukup besar.

“berhubung tugas KPK cukup berat, kita tidak ingin mereka on job training di sini. Kita ingin mereka dapat bertugas secara running well”, ungkap Jasin.

Selanjutnya dengan terpenuhinya 5 orang pimpinan KPK, mekanisme pemilihan ketua akan di selesaikan dalam rapat internal, sebagaimana diatur dalam Perpu 4/2009 pasal 33A ayat 5.

Berbeda dengan aturan UU KPK no.30/2002 yang mensyaratkan pimpinan, dalam hal ini ketua KPK, pemilihannya dilakukan oleh DPR. Sedangkan dalam Perpu no.4/2009, penetapan pimpinan sementara KPK merupakan wewenang presiden.

Jassin juga mengungkapkan bahwa pembidangan pimpinan KPK itu tidak diatur di dalam Undang-undang. Jadi menurutnya orang yang dipilih di dalamnya dianggap sebagai orang yang sudah memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menangani tugas pimpinan KPK yang berjumlah lima orang tersebut. "Kami tetap berpegangan pada asas kolektif kolegial yang diatur dalam pasal 21 ayat 5 Undang-undang 30 Nomor 2002 tentang KPK," kata Jasin.

Ke depan, M jasin mengharapkan, semua pimpinan KPK wajib mengetahui semua kebijakan strategis yang diambil oleh pimpinan KPK, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. “semua harus tahu dan dibicarakan dalam rapat pimpinan”, ujarnya.

Adapun jangka waktu pelaksanaan tugas bagi pejabat sementara pimpinan KPK diperkirakan maksimal 9 bulan. Setelah itu akan ditetapkan oleh DPR siapa pengganti mereka, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sedangkan, jika ternyata sangkaan yang dituduhkan pada Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak terbukti, maka pemerintah harus merehabilitasi nama baik mereka. Setelah itu, mereka pun bisa bertugas kembali sebagai pimpinan KPK.

“karena itu pelaksana tugas sementara harus legowo untuk mundur dari jabatannya, jika pak Chandra dan Bibit tidak terbukti bersalah”, tutur M. Jasin.

Dalam jangka waktu yang relatif singkat ini, Jasin mengharapkan kerjasama diantara mereka dapat terjalin dengan baik, sehingga KPK dapat maksimal menjalankan lima tugas utamanya, yakni; koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan dan monitoring.

“harapannya, kepastian hukum akan semakin lebih baik ke depan”, pungkasnya. (jacko_agun)

Friday, October 02, 2009

Waspadai Topan Parma


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam situsnya memperingatkan penduduk di bagian utara Indonesia agar waspada terhadap potensi badai yang bisa saja terjadi dalam tiga hari ke depan (02- 05 Oktober 2009). Badai akan turun berupa hujan lebat disertai angin kencang, dan petir.

Badai tersebut muncul setelah topan Ketsana usai beberapa waktu lalu dengan menewaskan ratusan orang di Filipina. Saat ini pembentukannya sedang terakumulasi di barat Lautan Pasifik. Badai tersebut mulai meningkat menjadi topan besar saat bergerak ke wilayah Filipina dengan kecepatan angin 240 kph (150 mph). Badai itu pada Kamis sore (1/10/09) berada sekitar 600 mil (965 km) tenggara ibukota Manila. Senin lalu, badai tersebut berada di selatan Taiwan.

Menurut ahli meteorologi, badai yang disebut topan ‘Parma’ tersebut diperkirakan akan membawa hujan lebat dan menyebabkan kerusakan properti di wilayah Filipina pada Sabtu, 3 Oktober mendatang. Dampaknya pun bisa mencapai Indonesia.

Topan Parma datang setelah Topan Ketsana menewaskan sedikitnya 246 orang akhir pekan lalu. Menurut Badan Koordinasi Bencana Nasional Filipina, 38 orang masih hilang. Badai tersebut berdampak pada hampir 2 juta orang dan memaksa 567.000 penduduk dievakuasi. 80 persen dari wilayah Manila terendam air setelah diguyur hujan paling lebat dalam 40 tahun terakhir. Kekuatan Ketsana yang telah menurun menjadi badai tropis ini juga menewaskan sedikitnya 74 orang di Vietnam dan sembilan orang di Kamboja.

Dalam situs resmi BMKG disebutkan terjadinya topan 'Parma' di Samudera Pasifik, yakni sebelah timur Filipina. Menurut pengumuman yang dibuat oleh Sub Bidang Cuaca Ekstrem BMKG itu, hal tersebut mempengaruhi kondisi atmosfer Indonesia, khususnya sebelah utara khatulistiwa.

Selain itu, kondisi Dipole Mode yang negatif di Samudera Hindia, sebelah barat Sumatera, dan kondisi suhu muka laut di Laut Cina Selatan dan Samudera Pasifik yang masih hangat memberikan suplai air. Hal ini mendukung pertumbuhan awan hujan, terutama di Indonesia bagian Barat dan Utara, serta sekitar garis ekuator.

Adapun wilayah yang berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang, menurut BMKG, adalah pesisir barat Sumatera; Sumatera bagian utara, tengah, dan selatan; Jawa bagian barat; Kalimantan; Sulawesi bagian utara dan tengah; Maluku bagian utara dan tengah; serta Papua bagian barat, utara dan timur. (jacko_agun)

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN