
Setelah sempat sempat tertunda, Tim Lima akhirnya berkesempatan menemui Presiden SBY guna melaporkan hasil kerja mereka. Mereka melaporkan tiga nama tokoh yang dianggap mampu sebagai pejabat pelaksana tugas pimpinan sementara KPK.
Rencananya, Tim Lima akan menyampaian rekomendasinya pada 1 Oktober 2009 lalu, dilanjutkan dengan pelantikan pejabat pelaksana tugas pimpinan sementara KPK. Namun adanya musibah gempa yang mengguncang Sumatera Barat membuat agenda tersebut terpaksa diundur.
Tim Lima yang dibentuk pada 23 September 2009 sempat menuai reaksi keras, sehubungan dengan penerbitan Perppu no. 4/2009 yang memberi otoritas pada Kepala Negara menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan KPK. Kekosongan terjadi setelah tiga dari lima pimpinan KPK berstatus tersangka dalam kasus hukum masing-masing. Sesuai kententuan UU KPK ketiganya harus non-aktif sementara.
Tim beranggotakan Widodo AS (Menko Polhukam) Taufiqurahman Ruki (mantan Ketua KPK), Todung Mulya Lubis (TII), Adnan Buyung Nasution (Wantimpres), Menkum HAM Andi Mattalata dan bertugas untuk menggodok tiga nama sebagai pengganti pimpinan KPK non aktif.
Akhirnya, Senin siang (05/10/09) bertempat di Istana Negara, diumumkan tiga nama sebagai pelaksana tugas sementara KPK. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Waluyo (mantan Deputi Pencegahan KPK) dan Mas Ahmad Santosa (ahli hokum dan bekas panitia seleksi KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan, M Jasin, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK Senin sore (5/10/09) mengatakan pembagian tugas antara dua orang pimpinan KPK yang tersisa dan tiga orang pelaksana tugas (Plt) KPK akan dibicarakan dalam rapat internal pimpinan KPK. Selain itu, mereka akan menerima dan bekerja semaksimal mungkin.
Usulan KPK pada Tim Lima dalam menentukan kriteria ternyata dipenuhi. Buktinya dua dari tiga orang pejabat pelaksana tugas KPK merupakan eks orang lama KPK. Hal ini menjadi penting, karena beban tugas yang harus di tanggung cukup besar.
“berhubung tugas KPK cukup berat, kita tidak ingin mereka on job training di sini. Kita ingin mereka dapat bertugas secara running well”, ungkap Jasin.
Selanjutnya dengan terpenuhinya 5 orang pimpinan KPK, mekanisme pemilihan ketua akan di selesaikan dalam rapat internal, sebagaimana diatur dalam Perpu 4/2009 pasal 33A ayat 5.
Berbeda dengan aturan UU KPK no.30/2002 yang mensyaratkan pimpinan, dalam hal ini ketua KPK, pemilihannya dilakukan oleh DPR. Sedangkan dalam Perpu no.4/2009, penetapan pimpinan sementara KPK merupakan wewenang presiden.
Jassin juga mengungkapkan bahwa pembidangan pimpinan KPK itu tidak diatur di dalam Undang-undang. Jadi menurutnya orang yang dipilih di dalamnya dianggap sebagai orang yang sudah memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menangani tugas pimpinan KPK yang berjumlah lima orang tersebut. "Kami tetap berpegangan pada asas kolektif kolegial yang diatur dalam pasal 21 ayat 5 Undang-undang 30 Nomor 2002 tentang KPK," kata Jasin.
Ke depan, M jasin mengharapkan, semua pimpinan KPK wajib mengetahui semua kebijakan strategis yang diambil oleh pimpinan KPK, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. “semua harus tahu dan dibicarakan dalam rapat pimpinan”, ujarnya.
Adapun jangka waktu pelaksanaan tugas bagi pejabat sementara pimpinan KPK diperkirakan maksimal 9 bulan. Setelah itu akan ditetapkan oleh DPR siapa pengganti mereka, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sedangkan, jika ternyata sangkaan yang dituduhkan pada Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak terbukti, maka pemerintah harus merehabilitasi nama baik mereka. Setelah itu, mereka pun bisa bertugas kembali sebagai pimpinan KPK.
“karena itu pelaksana tugas sementara harus legowo untuk mundur dari jabatannya, jika pak Chandra dan Bibit tidak terbukti bersalah”, tutur M. Jasin.
Dalam jangka waktu yang relatif singkat ini, Jasin mengharapkan kerjasama diantara mereka dapat terjalin dengan baik, sehingga KPK dapat maksimal menjalankan lima tugas utamanya, yakni; koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan dan monitoring.
“harapannya, kepastian hukum akan semakin lebih baik ke depan”, pungkasnya. (jacko_agun)