Wednesday, October 28, 2009
KLH: 21 Agenda Birokrasi
Masih lekat dalam ingatan kita, beberapa waktu lalu, tepatnya kamis (22/10), presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik para menteri yang diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Para menteri tersebut menjadi perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari suatu sistem bernegara, keberadaan eksekutif memegang peran besar dalam menjalankan proses birokrasi.
Dari sisi lingkungan, konsep birokrasi sendiri ternyata memiliki makna tersendiri. Itu sebabnya mengapa Kementrian Negara Lingkungan Hidup sempat membuat rumusan khusus mengenai konsep tersebut. Diharapkan, konsep birokrasi versi pemerhati lingkungan ini dapat menjadi gaya hidup bagi para pejabat publik, yang lambat laun menular pada masyarakat banyak.
Konsep ‘birokrasi’ yang dimaksud merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh dan komprihensif. Dalam implementasinya, Biokrasi memerlukan penjabaran menjadi agenda-agenda yang dilakukan oleh semua pihak. Saat ini ada 21 agenda birokrasi, yang mestinya dilaksanakan oleh segenap jajaran, baik eksekutif, legislatif maupun judikatif.
Secara detil penjabaran 21 agenda biokrasi berdasarkan buku saku KNLH “Biokrasi dan Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup” terbitan tahun 2007, terdiri atas:
Agenda-1
Menyediakan “portofolio hijau” dalam pemerintahan di Kabinet ditingkat pusat dan Pemerintahan Daerah. Portofolio hijau merupakan pos khusus untuk pengarusutamaan lingkungan hidup dan merumuskan kebijakan pemerintah. Portofolio ini diisi oleh para politisi, unsur partai yang peduli lingkungan, dan ahli-ahli lingkungan hidup yang punya komptensi dan integritas tinggi.
Agenda-2
Memasukkan dan memperkuat “politisi hijau” dalam sistem legislatif di pusat dan daerah. Politisi hijau adalah para politisi yang peduli dan punya komitmen tinggi untuk pelestarian lingkungan hidup. Politisi ini diperkuat dengan memfasilitasi pengembangan kapasitas dan pemahaman mereka akan pelestarian lingkungan hidup. Mereka difasilitasi dan ditingkatkan kemamuannya untuk memimpin legislatif berdasarkan “track record” yang mumpuni dalam pelestarian lingkungan hidup.
Agenda-3
Mengembangkan sistem Pemilu berbasis pilihan kandidat (bukan partai), dimana pertimbangan kandidat akan sensitivitas masalah lingkungan hidup dijadikan kriteria penentuan kandidat baik untuk duduk di parlemen (DPR dan DPRD) maupun untuk menjadi Kepala Daerah dan Presiden. Masayarakat diajak serta mendorong kandidat yang peduli lingkungan hidup.
Agenda-4
Membangun dan memperkuat partai yang peduli lingkungan hidup (”partai hijau”). Partai didirikan untuk memperjuangkan kepentingan pelestarian lingkungan hidup. Partai dibangun dan dikembangkan untuk memenangkan pemilihan umum dan mempunyai kekuasaan.
Agenda-5
Membangun dan memperkuat partai yang menjadikan pelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu platform utama partai. Sehingga selain partai yang khusus didirikan untuk memperjuangkan agenda lingkungan hidup, partai-partai lain juga diperkuat dan menjadikan lingkungan hidup sebagai platformnya.
Agenda-6
Membangun partai yang mau dan mampu memelihara jaringan lingkungan hidup. Partai yang mampu membangun jaringan dengan berbagai lembaga lingkungan hidup baik ditingkat nasional maupun tingkat internasional.
Agenda-7
Membentuk dan memerkuat kaukus lingkungan hidup. Kaukus lingkungan hidup dibentuk sebagai wadah berbagai pihak yang berbeda ideologi untuk bekerja saling mendukung agenda lingkungan hidup.Kaukus lingkungan hidup harus diperluas sampai pada pelaku usaha, investor, masyarakat, akdemisi dan pihak-pihak lainnya. Sehingga kaukus juga dapat menjadi wadah untuk mengelola konflik lingkungan hidup.
Agenda-8
Membangun dan memperkuat mekanisme perwakilan khusus bagi lingkungan hidup dalam lembaga legislatif. Partai-partai di lembaga legislatif diharapkan mampu membangun inisiatif untuk memfasilitasi meksnisme perwakilan bagi upaya pelestarian lingkungan. Melalui mekanisme tersebut, semua pihak diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan mereka yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
Agenda-9
Membangun dan memasyarakatkan “perilaku hijau”. Perilaku hijau yang dikembangkan juga termasuk perilaku politik yang peka dan peduli lingkungan. Perumusan kebijakan dan penyusunan program disetiap sektor selalu dengan pertimbangan lingkungan yang tinggi.
Agenda-10
Menyusun program dan kegiatan pengarusutamaan lingkungan hidup, diikuti dengan menyiapkan perangkat untuk monitoring dan evaluasinya. Dikembangkan pula alat ukur kinerja program dan kegiatan, dimana kriteria dan alat ukur kinerja lingkungan menjadi bagian yang utama. Dengan perangkat yang demikian, maka semakin mudah untuk memonitor keberhasilan pengarusutamaan lingkungan hidup.
Agenda-11
Memprioritaskan kebijakan penyelamatan lingkungan. Untuk mengarusutamakan lingkungan hidup, kebijakan-kebijakan lingkungan hidup diprioritaskan dengan segala konsekuensi, terutama konsekuensi mobilisasi pendanaan. Dengan kata lain, untuk mengarusutamakan lingkungan hidup, maka kriteria prioritas adalah bidang penyelamatan lingkungan hidup.
Agenda-12
Menyusun “anggaran hijau”. Untuk melaksanakan kebijakan dan konsep biokrasi, diperlukan dukungan pendanaan. Seiring dengan pengarusutamaan lingkungan, maka perlu disiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Meski demikian, bidang-bidang lain, yang kelihatannya tidak terkait langsung dengan lingkungan, juga memerlukan dukungan pendanaan yang cukup.
Agenda-13
Membuat aturan-aturan khusus yang sensitif lingkungan. Aturan-aturan yang dibuat berfungsi untuk mengawal agenda biokrasi agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk menyelamatkan dan melestarikan lingkungan. Aturan yang dimaksud disini termasuk Undang-Undang sampai Peraturan Daerah. Aturan-aturan tersebut difungsikan sebagai alat kontrol untuk pelaksanaan praktek pengarusutamaan lingkungan hidup.
Agenda-14
Memperkuat institusi penegakan hukum, termasuk peradilan dalam menegakkan hukum lingkungan. Lembaga penegakan hukum sangat diperlukan untuk mengawal agenda biokrasi. Perkuatan lembaga penegakan hukum ini termasuk peningkatan kualitas SDM, penyediaan sarana dan prasarana penegakan hukum, penyiapan dan perkuatan mekanisme kerja penegakan hukum lingkungan.
Agenda-15
Membangun dan memassalkan praktek “kantor hijau”. Pelaksanaan agenda biokrasi dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, terutama di kantor. Praktek kantor hijau meliputi beberapa indikator diantaranya bangunan atau gedung yang dirancang untuk ramah lingkungan dan hemat enerji. Semua rancangan arsitektur, termasuk lansekap, interior dirancang untuk mengkampanyekan dan melaksanakan penghematan enerji. Pengunaan kertas yang seminim mungkin, pengelolaan sampah dan rancangan sistim pengolahan air limbah yang baik.
Agenda-16
Membangun dan memperkuat “masyarakat hijau”, yaitu masyarakat yang peduli lingkungan.Secara bertahap dan terus menerus, komunitas peduli lingkungan harus dirancang dan difasilitasi. Membangun masyarakat hijau memerlukan waktu yang cukup lama, karena itu perkuatan sistim masyarakat hijau harus dirancang sedemikian rupa sehingga hasilnya akan maksimal.
Agenda-17
Membentuk dan memperkuat forum-forum aksi lingkungan hidup yang berbasis komunitas.Forum aksi lingkungan hidup harus meliputi semua unsur dari berbagai lapisan masyarakat. Forum aksi lingkungan hidup sangat bermanfaat membantu masyarakat untuk terlibat secara langsung melakukan kegiatan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup.
Agenda-18
Memasukkan pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal. Pendidikan lingkungan hidup dijadikan sebagai salah satu muatan pokok pada setiap tingkatan pendidikan, mulai dari pendidikan pra-sekolah sampai perguruan tinggi. Dengan demikian pendidikan leingkungan hidup terinternalisasi ke dalam pola pikir dan perilaku setiap orang. Perkuatan lingkungan hidup dibidang pendidikan termasuk juga melalui forum-forum keagamaan dalam berbagai bentuk.
Agenda-19
Membangun pusat riset, pendidikan dan advokasi untuk pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan penelitian dan advokasi pelestarian lingkungan hidup memerlukan dukungan pendanaan yang memadai. Karena itu perlu dirancang mekanisme penggalangan dana untuk penelitian dan advokasi lingkungan hidup.
Agenda-20
Memperbanyak hutan kota. Meski lahan di perkotaan sangat terbatas, tetapi upaya memperbanyak hutan kota harus terus dilakukan. Berbagai alternatif untuk menyiasati keterbatasan lahan harus diupayakan, termasuk untuk memanfaatkan atap-atap gedung untuk dijadikan hutan kota.
Agenda-21
Melakukan berbagai tindakan dan kegiatan saat ini juga ditingkat individu, komunitas untuk memelihara dan menyelamatkan lingkungan. Upaya penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua orang, dan sekaligus menjadi hak setiap orang. Karena itu setiap orang dengan segala kemampuan dan keterbatasan yang dimiliki harus ikut mengambil peranan dalam upaya pelestarian lingkungan. Bila setiap orang mempunyai komitmen yang tinggi untuk melakukan upaya pelestarian lingkungan, maka itulah upaya terbaik dalam pelestarian lingkungan hidup.
Agenda birokrasi diatas, sesungguhnya merupakan keseluruhan kegiatan yang mesti dipertimbangkan, demi terciptanya kelestarian lingkungan. Meski demikian, agenda biokrasi tersebut masih harus dirinci menjadi kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang secara sistematis dapat dipahami oleh masyarakat. Konsep biokrasi yang diterjemahkan secara sederhana dan mudah dimengerti akan menjadi acuan bagi banyak pihak untuk meneladaninya. (jacko agun)
(source animasi: http://mppusim0809.files.wordpress.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
mantab!!
ReplyDelete