Tuesday, April 18, 2017

5 Cara Sederhana Meliput Pilkada DKI

(https://nonsmokingladybug.files.wordpress.com)

“Godaan untuk menelan mentah-mentah informasi yang belum diuji makin besar.” 
Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan para pemburu berita agar tetap menjaga independensi dan setia pada kode etik jurnalistik sebagai “way  of life” di tengah beredarnya beragam informasi saat peliputan Pilkada DKI Jakarta.

Jujur saja, saat ini persaingan diantara industri media sangat ketat. Akibatnya, para jurnalis dipaksa untuk mencapai batas tertingginya atau push the limit ditengah maraknya informasi yang belum terverifikasi. 

Banyak jurnalis yang berlomba-lomba untuk menghadirkan informasi terbaru, informasi yang belum tentu benar. Sementara di sisi lain, ada banyak pihak yang berkepentingan terkait hal itu.

Agar peliputan yang dilakukan tidak bias dan berpotensi menyalahi aturan, AJI  Jakarta mengeluarkan tips sederhana. Tips ini dapat membantu wartawan untuk menghasilkan peliputan yang berimbang dan objektif, serta tidak memihak.

Tips pertama, jurnalis  dan media massa harus memelihara logika kritis dan bersikap adil dalam proses peliputan. Artinya, semua hasil peliputan harus ditakar ulang secara logika dan didasarkan atas keadilan demi kepentingan publik.

Kedua, setiap pewarta harus menjunjung tinggi independensi, sebagaimana bunyi Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pasal itu secara jelas menyebutkan jika jurnalis Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Yup, saya pikir penjelasannya sudah sangat jelas. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sebagaimana adanya tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Sedangkan berimbang, mewajibkan semua pihak mendapat kesempatan yang sama. Lalu tidak beritikad buruk, artinya tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Ketiga, setiap jurnalis hanya dan hanya bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Bukan untuk kepentingan politik tertentu dan bukan untuk menyenangkan pihak tertentu.

Selanjutnya, insan pers harus menjalankan perannya sebagai pengawas proses pemilihan kepala daerah. Memberitakan sejujur-jujurnya dan tetap mengedepankan konfirmasi dan verifikasi.

Keempat, setiap pewarta diimbau menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menyalahgunakan profesi, sesuai Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis Indonesia tidak diperkenankan menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Adapun definisi suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang berpotensi mempengaruhi kemandirian.

Kelima, setiap media tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. Pasal 8 Kode Etik meminta wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Jika kelima tips yang disosialisasikan AJI Jakarta itu dapat dilaksanakan dengan baik, setidaknya media telah berhasil mendukung pelaksanaan Pilkada DKI 2017 yang damai dan transparan. Pasalnya, tanpa media yang independen, tanpa media yang setia pada kode etik, maka demokrasi seperti yang idam-idamkan tak akan pernah terwujud. Dan, pers bebas merupakan bagian krusial dari demokrasi yang mampu mewujudkan hal itu. (jacko agun)

No comments:

Post a Comment

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN