(Anry Tulus Sianturi, source: www.akses.co) |
"Saya tidak punya pengacara atau kuasa hukum dalam kasus saya ini, karena saya tidak punya apa-apa dan orangtua saya pun hanya bekerja sebagai tukang jahit,
--Anry Tulus Sianturi
Kisah yang dialami junioren saya, Anry Tulus Sianturi, 26, mantan mahasiswa Fakultas Pertanian (FP) Program Studi (Prodi) Agroekoteknologi Universitas Sumatera Utara (USU), angkatan 2010, menarik untuk disimak. Pasalnya, Anry Tulus yang kerap disapa Tulus telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait dikeluarkan atau Drop Out (DO) oleh rektor USU.
--Anry Tulus Sianturi
Kisah yang dialami junioren saya, Anry Tulus Sianturi, 26, mantan mahasiswa Fakultas Pertanian (FP) Program Studi (Prodi) Agroekoteknologi Universitas Sumatera Utara (USU), angkatan 2010, menarik untuk disimak. Pasalnya, Anry Tulus yang kerap disapa Tulus telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait dikeluarkan atau Drop Out (DO) oleh rektor USU.
Pada sidang yang digelar Selasa (15/8/2017), majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Irhamto memutuskan menolak eksepsi tergugat (baca: rektor USU) seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat, Anry Tulus Sianturi seluruhnya.