Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim berbicara di hadapan awak media di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. Foto: ANTARA |
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia oleh oknum polisi dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 menarik perhatian publik. Divisi Propam Polri telah memberikan klarifikasi terkait jumlah korban dan barang bukti dalam kasus ini.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/2024) malam.
Jumlah Korban:
Hasil investigasi mengungkapkan 45 warga Malaysia menjadi korban pemerasan, bukan 400 orang seperti yang sebelumnya diberitakan di media sosial.Pengaduan Resmi:
Dua warga negara Malaysia secara resmi melaporkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri. Identitas pelapor dilindungi demi keamanan dan privasi mereka.Barang Bukti:
Propam Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2,5 miliar yang diduga hasil pemerasan.Proses Penanganan Kasus:
Kasus ini telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri dari kepolisian wilayah untuk memastikan pemeriksaan berjalan cepat dan objektif. Sidang kode etik untuk para personel yang terlibat direncanakan berlangsung pekan depan.Tindakan Terhadap Oknum Polisi:
Sebanyak 18 personel polisi, termasuk dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, telah diamankan. Polri menegaskan akan menindak tegas pelanggaran oleh anggotanya.Latar Belakang Kasus:
Kasus ini mencuat setelah akun X @Twt_Rave memposting tuduhan bahwa oknum polisi melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton asal Malaysia dan memeras uang mereka hingga mencapai RM9 juta (sekitar Rp32 miliar).
Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar