Sabtu, Januari 18, 2025

Mengejutkan, ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Utara. Foto: Kominfotik Jakarta Utara

berita sekejap, JAKARTA
- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu (poligami).

Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Aturan tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Pergub terbaru itu menyebut ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, sebelum melangsungkan pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 juga menegaskan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Aturan ini, kata Teguh, bertujuan untuk menjaga disiplin dan tata tertib ASN dalam kehidupan pribadi dan tugas kedinasan.

Hal lainnya, untuk memastikan keputusan poligami dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan memenuhi ketentuan hukum.

Isu ini menjadi sensitif karena mengatur tentang poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 telah mengatur syarat pemberian izin poligami kepada ASN dengan syarat, di antaranya: ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, penyakit atau cacat tubuh istri yang tidak dapat disembuhkan, ketidakmampuan istri melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

"Selain itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari istri atau para istri," ujarnya.

Alasan lainnya untuk poligami adalah kemampuan finansial yang memadai, komitmen untuk berlaku adil terhadap istri dan anak, tidak mengganggu tugas kedinasan. dan memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Selanjutnya, izin berpoligami tidak dapat diberikan jika: bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama, tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur, alasan yang diajukan dianggap tidak masuk akal, berpotensi mengganggu tugas kedinasan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sejauh ini, implikasi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 berdampak terhadap kedisiplinan ASN. Pergub ini dianggap menunjukkan upaya untuk mengatur aspek kehidupan ASN agar selaras dengan tanggung jawab profesional mereka.

Pergub juga berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat. Meskipun regulasi ini bertujuan menjaga keteraturan, isu poligami sering kali menjadi topik yang menimbulkan perdebatan, baik dari sudut pandang hukum, agama, maupun sosial.

Hal lainnya terkait dengan akuntabilitas ASN. Persyaratan yang ketat, termasuk persetujuan dari istri dan keputusan pengadilan, mencerminkan upaya untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam implementasinya.

Secara umum, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa poligami di kalangan ASN hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, dengan syarat-syarat yang ketat dan pengawasan yang ketat pula. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi ASN dan tanggung jawab profesionalnya terhadap negara dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN