Tampilkan postingan dengan label Doxing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Doxing. Tampilkan semua postingan

Kamis, Mei 28, 2020

AJI Jakarta Desak Usut Tuntas Doxing Jurnalis Detikcom

Jurnalis bekerja dilindungi UU, karena itu siapapun yang menghambat atau menghalangi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana doxing, intimidasi, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis jurnalis Detikcom. Termasuk hingga pelakunya diadili di pengadilan.

Sebelumnya, jurnalis Detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam dibunuh. Kasusnya bermula ketika ia menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19.

"Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi" ujar Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN