![]() |
| Jurnalis bekerja dilindungi UU, karena itu siapapun yang menghambat atau menghalangi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. |
Sebelumnya, jurnalis Detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam dibunuh. Kasusnya bermula ketika ia menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19.
"Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi" ujar Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.
