Tampilkan postingan dengan label Jatam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jatam. Tampilkan semua postingan

Jumat, Mei 29, 2020

Masyarakat Sipil Tuntut Pembatalan UU Minerba Yang Baru

UU Minerba yang baru dianggap bermasalah, karena memiliki sejumlah pasal yang kontroversial.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja  mengesahkan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-undang (UU Minerba) dalam rapat paripurna Selasa, 12 Mei lalu. Padahal, koalisi masyarakat sipil selalu bersuara agar revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 itu dibatalkan, karena memuat banyak pasal bermasalah.

Koalisi masyarakat sipil kemudian menggelar ‘Sidang Rakyat’ untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan. Sidang berlangsung  mulai hari ini, Jumat (29/5/2020) hingga 3 hari kedepan.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari banyak elemen, seperti Gerakan #BersihkanIndonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia, sejak awal menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara. UU yang baru itu dianggap tidak berhpihak kepada rakyat.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN