(foto: Asnil Bambani)
Demam piala dunia ternyata tak menyurutkan semangat teman-teman SEKAR (Serikat Pekerja) INDOSIAR dalam menghadapi sidang perdata tindakan Anti Berserikat yang di gelar di PN Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni lalu. Aneka atribut yang menjadi penanda tim-tim yang berlaga di piala dunia dikenakan massa aksi. Slogan “Menang Kalah Hal Biasa” pun diteriakkan. Mereka menuntut agar hakim bertindak adil dalam memberi putusan.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini SEKAR Indosiar menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Barat dengan menggunakan atribut seragam Negara-negara yang berlaga di final piala dunia. Mereka pun menggelar pertandingan futsal mini, sebagai simbolisasi suasana “World Cup 2010”.
Sedangkan tema yang diusung: “Menang – Kalah Adalah Biasa, Yang Penting Fair Play” merupakan pesan yang ingin disampaikan. SEKAR berharap, aksi teaterikal ini mampu mendorong hakim untuk memberikan putusan yang Adil dan Berimbang terhadap “eksepsi kompetensi absolut” yang diajukan oleh pihak manajemen Indosiar. Pun tak terlepas dengan tuntutan bebas dari makelar kasus dan tindak suap. Serta harapan agar pihak manajemen belajar untuk mematuhi putusan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.
Persidangan ini merupakan sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim ketua Jannes Aritonang S.H, terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tim advokat manajemen indosiar , Kemalsjah and Associates. Materi replik sebanyak sepuluh halaman mengenai kompetensi absolut PN Jakarta Barat dalam menyidangkan perkara anti berserikat (union busting) dibacakan oleh Tim Advokasi Sekar Indosiar, diwakili LBH Pers (Soleh Ali S.H., M. Selamet Jupri S.H. dan Andi Irwanda Ismunadar S.H.)
Dalam persidangan ini, kedua belah pihak menunjukkan tambahan bukti yang berhubungan dengan kewenangan (kompetensi) absolut dari PN Jakarta Barat dalam menyidangkan gugatan perkara anti berserikat yang dilakukan secara sistemik oleh manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar.
Dalam persidangan dengan pokok perkara anti berserikat, SEKAR Indosiar telah menyiapkan bukti-bukti penting, berupa: bukti tertulis mengenai rampasan formulir pendaftaran anggota SEKAR yang dilakukan manajemen, intimidasi terhadap karyawan yang bergabung dengan SEKAR, PHK sepihak terhadap 150 orang anggota SEKAR, skorsing terhadap pengurus SEKAR Indosiar saat berlangsung proses penuntutan hak, selebaran tentang larangan unjuk rasa disertai ancaman PHK,
“semua tindakan kampanye anti SEKAR serta berbagai tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai anti berserikat (union busting) sudah kami kumpulkan” ujar Dicky Irawan, Ketua SEKAR Indosiar.
Sementara itu, dalil para tergugat dalam hal ini pihak manajemen yang meminta penyelesaian kasus ini disidangkan di Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan UU no.2/2002 menurut pengacara SEKAR, hanyalah kutipan pasal yang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga eksepsi (keberatan) para tergugat menjadi kabur (obscuur libel)
Dalam materi Replik, pengacara SEKAR, M. Selamet Jupri menyebutkan bahwa dasar hukum terhadap kasus ini adalah menghalang-halangi hak berserikat atau “Union Busting” bagi pengurus dan anggota SEKAR Indosiar, sebagai mana tercantum dalam pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata.
“apa yang didalilkan oleh para tergugat (manajemen Indosiar) bahwa perselisihan antara penggugat (SEKAR) dan para tergugat bukan merupakan perselisihan hubungan industrial, karena tidak ada pasal yang mengatur terkait persoalan hukum mengenai union busting yang dilakukan oleh pengusaha”, ungkap Jupri.
Sehingga kesimpulan replik atas eksepsi kompetensi absolut dari tim pengacara manajemen Indosiar, Tim Advokasi SEKAR: LBH Pers menyampaikan, agar majelis hakim PN Jakarta Barat: menolak segala dalil eksepsi kompetensi absolut para tergugat, menerima replik eksepsi kompetensi absolut penggugat dan menyatakan pokok perkara gugatan para penggugat (SEKAR Indosiar) merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Jacko Agun)
No comments:
Post a Comment