Selasa, Januari 14, 2025

Hentikan Kriminalisasi terhadap Prof Bambang Hero!

Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke polisi setelah melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Foto: Wikipedia

berita-sekejap, JAKARTA - Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas PT Timah Tbk dan lima perusahaan lainnya. 

Dalam putusan tersebut, terungkap bahwa kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun, yang dihasilkan dari penghitungan yang dilakukan oleh ahli, Prof. Bambang Hero.

Namun, setelah putusan itu, Prof. Bambang Hero mengalami intimidasi ketika dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm ke Polda Bangka Belitung. Mereka menuduhnya memberikan keterangan palsu dan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang dianggap tidak sesuai. 

Tindakan pelaporan ini bisa dilihat sebagai bentuk judicial harassment, yaitu upaya untuk mengintimidasi ahli melalui jalur hukum.

Ironisnya, ini bukanlah kali pertama Bambang Hero menghadapi tindakan kriminalisasi; pada tahun 2018, ia juga digugat secara perdata bersama rekannya Basuki Wasis saat memberikan keterangan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. 

Situasi ini menunjukkan kerentanan para ahli yang terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi, di mana mereka bisa menjadi target intimidasi.

Keterangan ahli di persidangan

Keterangan ahli yang diberikan oleh Prof. Bambang Hero di muka persidangan merupakan bagian dari aktivitas akademik yang dilindungi oleh hukum. Sebagai akademisi, keterangan yang disampaikan adalah hasil dari pemikiran yang didasarkan pada metode ilmiah, dan berada di bawah perlindungan kebebasan akademik serta otonomi keilmuan.

Dalam persidangan, hakim, pengacara, dan jaksa memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Jika ada keberatan terhadap keterangan yang diberikan, para pihak dapat menghadirkan ahli lain untuk menilai dan menyandingkan argumen. Jika keterangan Prof. Bambang Hero dianggap tidak tepat, proses pengujian seharusnya dilakukan melalui mekanisme peer review yang melibatkan komunitas akademik.

Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero tidak seharusnya ditindaklanjuti melalui jalur hukum, karena keterangan ahli merupakan bagian dari pengabdian masyarakat yang tertera dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kegiatan akademik, termasuk memberikan keterangan di persidangan, dilindungi oleh hukum dan harus difasilitasi oleh institusi pendidikan tinggi.

Memproses hukum kasus ini terhadap keterangan ahli yang disampaikan oleh akademisi dapat mengurangi posisi universitas dalam menjunjung tinggi ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, kasus ini seharusnya diselesaikan dalam forum akademik, bukan melalui tindakan pemidanaan yang berpotensi merusak profesionalisme dan etika komunitas akademik.

Perlindungan pejuang lingkungan

Pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero patut dicurigai melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Pasal 2 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata. Sebagai akademisi yang melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan, Bambang Hero termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh aturan ini.

Penghitungan kerugian kerusakan lingkungan juga harus berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014. Pasal 4 dari peraturan tersebut menetapkan bahwa hanya ahli di bidang pencemaran, kerusakan lingkungan, dan valuasi ekonomi yang dapat melakukan perhitungan tersebut. 

Oleh karena itu, aduan pihak pelapor kepada kepolisian mengenai perhitungan kerugian yang dilakukan Bambang Hero tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan kekeliruan.

Perhitungan kerugian yang diakui oleh BPKP, yang mencapai sekitar Rp300 triliun, menunjukkan bahwa proses penghitungan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang layak, dan telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor. 

Kejadian yang dialami oleh Prof. Bambang Hero dapat dilihat sebagai upaya intimidasi terhadap individu yang berjuang melawan pelaku perusakan lingkungan. Menurut data ICW, sejak 2015 hingga 2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap pegiat antikorupsi, dengan 20 di antaranya merupakan upaya judicial harassment.

Mengacu pada hal ini, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak sejumlah tindakan, termasuk evaluasi implementasi perlindungan bagi pejuang lingkungan oleh pemerintah, perlindungan untuk Prof. Bambang Hero oleh Kejaksaan, dan penghentian proses hukum oleh Polda Bangka Belitung serta pencegahan upaya kriminalisasi serupa di masa depan oleh Kepolisian RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN