Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Foto: internet |
berita-sekejap, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh 6 (enam) pekerja PT. Portal Media Nusantara (Pinusi.com), secara formal belum diketahui oleh Dewan Pers.
Selama ini, kata Ninik, Dewan Pers berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap media massa, untuk memastikan sebuah perusahaan pers telah dikelola secara profesional.
“Ini memang mandat dari undang undang. Ada peraturan yang secara normatif baru eksis di tahun 2023 tentang pendataan perusahaan pers,” ujar Ninik dalam diskusi publik bertajuk ‘Waspada Media Tak Bertanggungjawab’ di Jakarta, Kamis (9/1).
Sebelumnya, ungkap Ninik Rahayu, telah ada kerangka kerja, namun secara formal aturan terkait pendataan media, baru disahkan pada tahun 2023. Kebijakan itu untuk memastikan bahwa media sebagai lembaga berbadan hukum, tidak berhenti hanya disitu. Media harus memenuhi prasyaratan secara administrasi dan faktual.
“Ini dilakukan agar media bukan sekedar berbadan hukum, tetapi secara administrasi, badan hukumnya betul betul menjalankan apa yang sudah dipenuhi, dan memenuhi standar. Mampu menjalankan fungsinya, seperti yang diminta di dalam pasal 2, 3, 4, 5, 6 UU Pers yang patuh pada kode etik dan fungsi sosial, selain sebagai institusi bisnis,” paparnya.
Selain itu, telah terbit aturan terbaru di dalam peraturan Dewan pers yang diperbaharui terus menerus, terkait standar perusahaan pers yang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Ada dua yang kita perbaiki, sebelumnya diatur di dalam peraturan Dewan pers tahun 2008, 2019 dan yang terakhir adalah 2023,” kata Ninik.
Sebuah perusahaan pers, selain melengkapi persyaratan administratif kini disyaratkan untuk memenuhi persyaratan faktual.
Khusus terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh Pinusi.com terhadap 6 pekerjanya, Dewan Pers mengusulkan tentang pentingnya strategi terbaik. Salah satunya, membantah argumentasi yang menyebut ke-enam pekerja tidak memiliki hubungan kerja dengan PT. Portal Media Nusantara (Pinusi.com), namun hanya dengan bagian HRD selaku pemberi kerja.
“Saya kira ini sangat mudah terbantahkan, karena ketika produk yang dikerjakan oleh jurnalis bisa secara faktual diperlihatkan dan terpublikasi di media Pinusi, maka itu menggugurkan argumentasi yang mengatakan, pekerjaan yang dikerjakan direkrut secara pribadi,” paparnya.
Ninik Rahayu juga mengingatkan bahwa perusahaan pers seharusnya berdimensi pada perlindungan pekerja dan berkeadilan. Berkeadilan adalah tidak melakukan pembedaan di antara para pekerja.
Misalnya, ada karyawan yang diberi surat perjanjian kerja dan gaji tetap dan ada yang tidak bergaji tetap dan tidak mendapatkan surat kontrak. Padahal keduanya memberikan kontribusi yang sama dan di bawah kewenangan HRD.
“Saya kira ini bentuk ketidakadilan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja. Itu yang pertama soal status,” tegas Ninik.
Yang kedua, tentang kesejahteraan dan hak. Karena tidak adanya kontrak yang jelas, maka tidak ada gaji tetap dan tidak menerima hak lainnya, seperti asuransi kesehatan maupun asuransi ketenagakerjaan.
Dan yang ketiga, ujar Ninik, dalam konteks hakikat sebuah pekerjaan. Karena bekerja tidak hanya dilihat dari aspek administratif, namun juga dari aspek hakekat orang bekerja. “Hakekat orang bekerja ya mengerjakan apa yang menjadi tanggung jawabnya,” paparnya.
Ia menambahkan, “Dan haknya adalah mendapatkan reward sebagaimana seharusnya. Dalam hal ini Pinusi sudah melakukan diskriminasi terhadap para pekerjanya.”
Lalu ketika perusahaan dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja, dan tidak memenuhi hak hak normatif pekerja sesuai aturan yang berlaku, menurut Ninik Rahayu, hal tersebut tak lebih dari akal-akalan perusahaan.
“Saya kira adalah modus dari perusahaan pers, sebuah lembaga berbadan hukum yang dalam hal ini adalah Pinusi,” tegasnya.
Pada posisi ini, terang Ninik, Dewan Pers sangat mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh para pekerja. Berpihak kepada pekerja yang mengalami PHK sepihak lalu menuntut hak-haknya memang harus dilakukan.
“Yang pertama, kami mendukung apa yang sekarang dilakukan oleh kawan-kawan, termasuk LBH Pers dalam melakukan pendampingan terhadap temen temen yang mengalami PHK sepihak,” kata Ninik.
Yang kedua, terang Ninik, Dewan Pers akan berkirim surat ke pihak Pinusi.com terkait dengan status pemimpin redaksi yang telah mengundurkan diri.
“Karena baru hari ini, surat kami terima pengunduran diri, maka kami akan meminta waktu, biasanya kami kasih waktu sebulan untuk menunjuk pengganti pimpinan redaksi,” ujarnya.
Di dalam surat itu, Dewan Pers juga akan mempertanyakan status pekerja yang di PHK sepihak. Karena faktanya, ada pekerja yang mendapatkan kontrak kerja dan ada yang tidak mendapat kontrak.
“Sekaligus kami di dalam surat itu mempertanyakan soal status para pekerja yang di dalam tata kelola perusahaan ternyata melakukan diskriminasi, karena sebagian -yang 12 orang itu- memenuhi prasyarat ada kontrak kerja, tapi kemudian ada yang tidak diberi kontrak kerja dan tetap tanggung jawab ini adalah perusahaan,” papar Ninik.
Ninik juga memastikan tentang peran seorang HRD yang merupakan perwakilan pihak perusahaan. Berdasarkan aturan, HRD merupakan pelaksana harian di perusahaan, karena itu harus bertanggungjawab terhadap tata kelola perusahaan.
“Karena yang melakukan PHK adalah HRD dan HRD di dalam perusahaan termasuk pelaksana harian, selain Komisaris, direktur dan jajaran pengurus, itu semuanya ikut bertanggung jawab,” terangnya.
Surat itu selanjutnya akan ditembuskan ke Sudinaker Jakarta Selatan, selain dikirim langsung ke pihak perusahaan.
“Saya kira itu yang bisa kita lakukan, karena kalau berkirim surat ke disnaker, maka kita tidak punya kewenangan di sana,” jelas Ninik.
Lebih jauh, Ninik Rahayu menyarankan tentang pentingnya pendampingan dari asosiasi jurnalis maupun asosiasi perusahaan media. Pendampingan diperlukan agar kerja-kerja advokasi menjadi lebih terarah dan efisien.
“Ini masuk kategori media siber atau saya tidak sempat melihat dia bergabung di asosiasi media mana, karena ada 6. Mungkin nanti teman teman yang tahu bisa juga menyampaikan kepada kami. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar