Senin, Januari 06, 2025

PHK di Pinusi.com, Sudinaker Jaksel Salahkan Pekerja

Sudinakertransgi Kota Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran agar keenam eks pekerja Pinusi.com menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Foto: JS

JAKARTA
- Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transportasi dan Energi (Sudinakertransgi) Kota Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran agar keenam eks pekerja Pinusi.com menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Portal Media Nusantara.

Dalam anjurannya, mediator Suparwanto justru menyalahkan keenam eks pekerja Pinusi.com yang bekerja tanpa kontrak yang ditandatangani pihak perusahaan. Padahal, sebelumnya Mediator Sri justru mempertanyakan pihak managemen Pinusi.com yang tak kunjung menandatangani kontrak yang disodorkan keenam pekerja. 

Karena itu, enam eks pekerja Pinusi.com menyatakan menolak anjuran yang dikeluarkan mediator Suparwanto dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transportasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Selatan atas perselisihan industrial dengan managemen PT. Portal Media Nusantara.

Penolakan tersebut diekspresikan dalam bentuk protes simbolik dengan memberikan gambar ilustrasi mediator yang sedang masuk angin. Protes simbolik dalam bentuk ilustrasi tersebut diterima langsung oleh perwakilan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transportasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024.

"Berdasarkan pertimbangan hukum mediator hubungan industrial, mediator tidak memperhatikan dengan seksama semua kronologis dan bukti yang kami disampaikan (para eks pekerja Pinusi.com) selama mediasi bipartit," kata Juru Bicara eks pekerja Pinusi.com, Jekson Simanjuntak di kantor Sudinakertransgi Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Pertimbangan hukum mediator yang menyatakan tidak ada hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan sangat tidak mendasar. Sebab, berdasarkan draft Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Heri Prasetyo mengatasnamakan dirinya sebagai HRD dari PT. Portal Media Nusantara.

"Mediator telah menganjurkan bahwa tidak ada hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja. Hubungan kerja justru dibelokkan menjadi antara pekerja dengan Heri sebagai individu dan bukannya dengan Pinusi.com," ujarnya.

Jekson menegaskan pembelokkan hubungan kerja antara pekerja-perusahaan menjadi relasi pekerja dan individu sangatlah menyesatkan. Padahal, para pekerja selama bekerja justru menggunakan aset perusahaan dalam bentuk akses ke website Pinusi.com dan studio beserta peralatan dan sumber daya manusia.

Akses ke aset perusahaan yang kemudian menjadi produk jurnalistik yang eksklusif, menjadi bukti shahih para pekerja menjalin hubungan kerja dengan Pinusi.com. Dengan begitu, dalih hubungan kerja antara pekerja ke individu (Heri Prasetyo) tidaklah benar.

Selain itu, alasan bahwa penggajian dilakukan oleh Heri sebagai individu juga tidak memiliki argumentasi kuat.

"Tidak ada penjelasan detil soal pembayaran gaji menggunakan rekening pribadi. Dengan begitu, sekali lagi, klaim Heri Prasetyo mempekerjakan kami secara pribadi sangatlah tidak mendasar," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN