![]() |
| ilustrasi foto by: www.dpbbm.com |
“Setiap orang yang mempekerjakan orang lain
dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan,
perorangan, yayasan, atau perkumpulan”
Tadi
malam saya mendapat kiriman imel dari seorang teman. Isinya merupakan undangan
peliputan terkait 10.000 buruh di KBN Cakung yang belum menerima
Tunjangan Hari Raya (THR) meski
lebaran tinggal menghitung hari. Wow.., 10.000 buruh. Membayangkannya saja, membuat bulu
kuduk berdiri. Maklum jumlah itu sangat besar. Jika di bariskan,
panjangnya bisa sampai mana ya?
Selain
itu, di imel juga dijelaskan bawa ada ribuan buruh yang sudah diputus
kontrak sebelum lebaran, atau dipanggil lagi setelah lebaran, hanya demi
pengusaha menghindari membayar THR. Atau, ada juga perusahaan yang memberlakukan
pembayaran THR setengah atau dibayar setelah lebaran. Pola-pola yang sebenarnya
sangat melanggar undang-undang dan
akal-akalan pihak pengusaha.
.jpg)