Sunday, August 11, 2013

Segkarut PKL di Pasar Tanah Abang

Plasa Tanah Abang
*foto: blog kliktoday.com
...
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan pedagang kaki lima yang mengokupasi trotoar dan badan jalan merupakan kebijakan yang telah lama ditunggu. Pasalnya, keberadaan pedagang kaki lima memang kerap mengganggu hak pejalan kaki dan lalu lintas pengguna jalan.

Hanya saja, jangan sampai kebijakan itu berlebihan dan justru bisa membuat Jakarta kehilangan salah satu ciri khasnya. Apalagi PKL merupakan pedagang yang berada di luar sistem pasar dan keberadaannya telah ada sejak lama.

Selama ini,  keberadaan PKL dianggap telah telah melanggar setidaknya dua UU, yakni UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam Pasal 63 UU 38/2004 tentang Jalan, Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan jalur pedestrian bisa dikenai sanksi hukum, termasuk PKL dihukum maksimal 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.


Kesemrawutan PKL di Pasar Tanah Abang
(foto: www.harumhutan.wordpress.com)  
Sementara jika mengganggu jalur pejalan kaki, sesuai Pasal 275 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa dihukum maksimal satu bulan penjara atau denda Rp 250.000.

Selain dalam undang-undang, keberadaan PKL juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Perda itu berisi larangan PKL berdagang mengokupasi jalan, tetapi belum disebutkan tentang perlunya penataan dan pemberdayaan.

Karena itulah masalah penataan PKL perlu menjadi perhatian khusus. Perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan PKL. Jangan sampai, aksi demo, seperti yang terjadi di Tanah Abang (Jakarta Pusat) dan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), kembali terjadi.

Dan, sejatinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penataan PKL. Seorang pengamat tata kota, Nirwono Joga, menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang jadi catatan, yakni kepastian tempat berdagang, jaminan perlindungan dari pemerintah setempat, dan tempat yang disediakan tidak mengganggu kepentingan publik.

Agar ketiga hal itu terpenuhi, PKL perlu didata. Tenda-tenda PKL jika memungkinkan diseragamkan dan dilengkapi dengan nomor registrasi.

Dengan data yang akurat, pemerintah bisa mengontrol jumlah PKL dan menindak pedagang yang nakal, misalnya berdagang di luar tempat yang ditentukan.

Penataan PKL
PKL adalah sektor informal yang hampir dapat ditemukan di setiap sudut kota besar. Beberapa tahun terakhir PKL telah menjadi salah satu isu penting terkait dengan penataan kota. Data  Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, pada tahun 2010 menyebutkan ada  78.302 PKL baik yang terdaftar maupun tidak.

Aktivitas di Pasar Tanah Abang
(foto: www.tyasonyoyy.wordpress.com)  
Sejatinya, kondisi ini bisa saja melebihi angka yang dirilis oleh pemerintah itu. Apalagi, PKL umumnya menempati ruang publik yang menurut peraturan, tidak difungsikan untuk berjualan,  seperti trotoar, badan jalan, pinggir rel kereta maupun jembatan penyebrangan.

Menilik sejarahnya, kebijakan dalam penataan PKL sebenarnya sudah diatur sejak lama. Pada tahun 1978 di masa  kepemimpinan Gubernur Tjokropranolo dikeluarkan Perda No. 5 tahun 1978 oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada masa itu sudah banyak pedagang yang memanfaatkan bagian jalan/trotoar untuk tempat usaha.

Perda itu mengatur tentang tempat dan usaha serta pembinaan pedagang kaki lima dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota. Melalui perda itu, Gubernur memiliki kewenangan untuk menentukan tempat yang diperbolehkan untuk berjualan.

Sebelumnya, PKL diwajibkan memperoleh izin untuk bisa berjualan. PKL yang sudah mengantongi izin ini dilarang untuk membuat bangunan permanen di lokasi berjualan.

Lalu, puluhan tahun kemudian, lahirlah Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Disitu dijelaskan, PKL dilarang berjualan di tempat-tempat untuk kepentingan umum, seperti: jalan, trotoar, halte dan jembatan penyebrangan kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan.

Namun faktanya, mekanisme pasar yang bekerja. Adanya permintaan dan ketersediaan membuat ruang-ruang untuk kepentingan publik itu, menjadi ruang ekonomi untuk PKL.

Menjadi tantangan bagi Pemda DKI Jakarta untuk mengatur pemanfaatan ruang yang bisa juga memenuhi kebutuhan PKL, sebagai sumber ekonomi.

Sementara dalam Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, diatur bahwa setiap usaha perpasaran swasta seperti misalnya swalayan, pusat pertokoan diwajibkan menyediakan ruang bagi usaha kecil dan PKL.

Aturan ini dikenakan untuk usaha perpasaran swasta dengan luas bangunan 200-500 m2 dan lebih dari 500 m2. Penyediaan ruang untuk berjualan ini tidak dapat dikonversi ke dalam bentuk lain.

Pedagang yang akan menempatinya diprioritaskan bagi pedagang yang sudah berjualan di sekitar lokasi tersebut. Sedangkan, mengenai lokasi-lokasi untuk berjualan bagi PKL sebenarnya Pemrov DKI memiliki Pergub No 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima.

Dalam Pergub yang disahkan pada masa pemerintahan Fauzi Bowo itu terdapat beberapa jenis lokasi usaha, yakni lokasi binaan, lokasi sementara, lokasi pujasera, lokasi terjadwal dan lokasi terkendali.

Selain itu, setiap PKL selain wajib memiliki izin usaha, juga wajib untuk membayar retribusi. Retribusi yang harus dibayarkan bervariasi tergantung intensitas waktu berjualan, pemakaian tempat dan juga jenis tempat usaha yaitu terbuka, setengah terbuka atau tertutup.

Besarannya untuk PKL di Lokasi binaan dan Lokasi Sementara antara Rp 3.000 – Rp 10.000 per harinya. Untuk PKL di lokasi pujasera, besaran retribusi yang harus dibayarkan antara Rp 3.000 – Rp 15.000 tiap harinya.

Retribusi ini akan masuk ke kas daerah sebagai salah satu bentuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemda DKI Jakarta sesungguhnya sudah memiliki cukup banyak instrumen penataan PKL. Hanya saja, efektivitas penataan PKL bergantung pada langkah yang diambil oleh setiap pemimpin, apakah akan memprioritaskan PKL untuk ditata dengan pendekatan yang partisipatif ataupun membiarkannya hingga menggurita baru kemudian berusaha menertibkan dengan susah payah.

Keinginan PKL
Saat ini setidaknya ada 300.000 PKL yang tersebar di seluruh Jakarta. Demikian data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DKI Jakarta. Jumlah ini menunjukkan peningkatan pesat jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Akhir-akhir ini, tuntutan kian  besar meminta PKL segera ditertibkan. Pasalnya jika tidak ditertibkan persoalan ini akan terus berlarut-larut. Apalagi sejak beberapa dekade silam, dimana pemerintahan silih berganti, persoalan pedangan kaki lima tak kunjung usai.

Sementara itu, disisi lain, PKL sebenarnya setuju dengan upaya penataan terhadap para PKL. Hanya saja mereka menginginkan agar lokasi pemindahan itu merupakan suatu tempat yang strategi dan tidak jauh dari tempat asal mereka berdagang.

“Hal itu yang selalu mereka sampaikan saat berdialog dengan Gubernur DKI terkait upaya relokasi pedagang kaki lima”, ujar Hoiza Siregar, Ketua Asosiasi PKL Indonesia DKI Jakarta.

Para PKL ingin relokasi itu akan menimbulkan daya tarik ekonomi, dimana pembeli tetap bisa menjangkau mereka.

“jangan sampai pedagang dirugikan, karena lokasi baru yang jauh dari pembeli” papar Hoiza.

Porter sedang membawa barang pesanan pembeli
(foto: www.indoplaces.com)
Contoh paling terasa adalah rencana pemindahan PKL di Pasar Tanah Abang. Pemerintah akan  merelokasi 968 pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang yang berjualan aneka jenis barang. Para pedagang akan diungsikan ke pasar Blok G di Pasar Tanah Abang.

Kondisi blok G sendiri sudah siap pakai. Meskipun masih ada sedikit perbaikan yang harus dilakukan.  Rencananya hal tersebut akan selesai sejalan dengan proses relokasi tersebut.

Nantinya, jika semua pedagang telah didaftar ulang dan mulai berjualan di Blok G Pasar Tanah Abang, pemerintah akan memberikan sewa gratis selama 6 bulan.  Setelah menghuni selama enam bulan, para PKL akan di evaluasi apakah layak untuk menempati kios tersebut. Jika layak akan diperpanjang dan harus membayar sewa, jika tidak akan dialihkan kepada pedagang lainya.

Menurut Hoiza, kebijakan pemprov macam ini sangat merugikan, meski para PKL diberikan sewa gratis selama enam bulan. Namun, jika tidak sesuai dengan karakter dasar PKL, dipastikan akan merugi, sebab modal pedagang sudah pas-pasan dan malah akan terjerat hutang akibat merugi terus.

Karena itu dalam menata PKL, pemerintah seharusnya lebih memihak para pedagang. Pemerintah harus jeli melihat potensi ekonomi pedagang jika dipindahkan ke dalam pasar.

“Jika pasar itu tidak cocok untuk PKL, maka mereka memilih keluar dari pasar, oleh karena itu PKL harus dicarikan lahan yang strategis,” pungkasnya.

Sejarah Pasar Tanah Abang
Berdasarkan literatur, Pasar Tanah Abang telah mulai beroperasi sejak jaman penjajahan Belanda. Saat itu, kawasan Pasar Tanah Abang masih merupakan kawasan rawa-rawa dengan tanahnya yang berwarna merah.

Pasar Tanah Abang Tahun 1977
(foto: www.catatanhaikals.blogspot.com)
Konon penamaan tanah abang diambil dari bahasa Jawa, yakni ‘tanah’ dan ‘abang’. Abang dalam bahasa jawa adalah penamaan untuk menyebut warna merah. Karena tanahnya berwarna merah itulah, orang-orang jawa yang bermukim dikawasan itu menyebutnya sebagai tanah abang atau tanah merah.

Selain itu, kawasan tanah abang  juga ramai dijadikan sebagai lokasi perkebunan, seperti perkebunan teh, kacang, jahe, melati, sirih. Belakangan, lokasi-lokasi perkebunan itu dijadikan nama jalan.

Pada tahun 30 Agustus 1735, adalah seorang kaya belanda bernama Justinus Vinck meraih izin dari Gubernur Jenderal Abraham Patram untuk membangun  pasar Tanah Abang serta pasar Senen (dulu bernama Weltervreden).

Di dalam surat izinnya, hari Pasar Weltervreden dan Pasar Tanah Abang adalah hari Sabtu. Bedanya Pasar Weltervreden memasarkan sayur-mayur, sedangkan Pasar Tanah Abang memasarkan texstil dan klontong.

Pasar Tanah Abang awalnya merupakan pasar sederhana dengan dinding bambu dan atap rumbia. Karena bahan bangunannya mudah terbakar, pada tahun 1740 pasar ini sempat terbakar.

Pasar Tanah Abang Tempo Dulu
(foto: www.bojongkenyot.blogspot.com)
Lalu pada tahun 1881 dilakukan pemugaran dengan membuat dinding bata dan beratap genteng. Renovasi kemudian disempurnakan pada tahun 1926 dan menjadikannya sebagai bangunan 3 lantai.

Perkembangan Pasar Tanah Abang semakin pesat pasca dibangunnya Stasiun Kereta Api Tanah Abang. Dalam lingkungan ini juga mulai dibangun beberapa fasilitas umum, seperti masjid Makmur serta Klenteng Hok Tek Tjen Sien yg usianya sama dengan pasar Tanah Abang itu sendiri.

Tanah Abang kemudian dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, setelah gubernur Ali Sadikin memimpin Jakarta pada tahun 1972. Saat itulah pemerintah merenovasi bangunan pasar menjadi lebih moderen seperti sekarang ini.

Sekarang kawasan ini menjelma menjadi pusat gorsir yang menjual aneka kebutuhan masyarakat, seperti pakaian pria dan wanita, busana muslimah, sprei hingga aneka produk tekstil lainya.

Tak berhenti sampai disitu, Pasar Tanah Abang kemudian dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Asia Tenggara dengan omset mencapai triliunan rupiah yang menghidupi banyak orang.

--end--

No comments:

Post a Comment

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN