|
Perjanjian Iklim Paris. Foto: ist |
Perjanjian Paris mewajibkan sejumlah negara menetapkan kontribusi nasional/ Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai respons atas perubahan iklim untuk menahan laju pemanasan global di bawah 2°C bahkan menekannya sampai 1,5°C di bawah tingkat pra-industrialisasi.
Media di Indonesia telah meliput dampak penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 bagi lingkungan hidup. Karena minimnya aktivitas di luar ruangan mengakibatkan turunnya emisi gas rumah kaca di udara yang dianggap memperlambat terjadinya perubahan iklim.
Opini bahwa pandemi merupakan cara Bumi untuk beristirahat dan memulihkan diri, juga beredar luas di masyarakat. Hanya saja, hal itu bukan untuk dirayakan, mengingat COVID-19 telah memunculkan 11.382.890 kasus dengan angka kematian mencapai 533.473 jiwa hingga 5 Juli 2020.
Di sisi lain, perubahan iklim merupakan ketidakadilan global terbesar di dunia. Negara-negara yang mengeluarkan emisi paling banyak di masa lalu (negara-negara maju) menjadi lebih tahan dan mudah beradaptasi dengan dampak perubahan iklim. Sementara negara-negara yang mengeluarkan emisi lebih sedikit (negara berkembang) menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim.