Tampilkan postingan dengan label Pekerja Media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekerja Media. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 17, 2025

Tiongkok, Israel, dan Myanmar Memimpin sebagai Negara yang Memenjarakan Jurnalis Terbanyak di Dunia

Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dipenjara terkait unjuk rasa demokrasi besar-besaran. Ia ditahan berdasarkan undang-undang keamanan nasional China. Foto: CPJ

berita-sekejap, JAKARTA
- Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat jumlah jurnalis yang dipenjara di seluruh dunia mencapai rekor tertingginya pada tahun 2024. Hal itu terjadi, karena pemerintah setempat terus melakukan tindakan keras terhadap jurnalis, menurut laporan baru yang dirilis CPJ pada Jumat (17/1).

Data CPJ menunjukkan, Tiongkok telah menahan sedikitnya 50 jurnalis yang menjadikannya sebagai negara paling tidak ramah terhadap jurnalis. Disusul Israel (43 jurnalis), dan Myanmar dengan 35 jurnalis.

"Tiongkok, Israel, dan Myanmar muncul sebagai tiga pelanggar terburuk di dunia dalam tahun yang mencatat rekor penahan tertinggi bagi jurnalis," tulis CPJ dalam siaran persnya, Jumat (17/1).

Kamis, Januari 16, 2025

Dugaan Union Busting SPCI, Polisi mulai Tindaklanjuti

Kasus union busting berawal ketika manajemen CNN Indonesia memecat para pekerjanya sebagai respons atas berdirinya SPCI. Foto: Ist

berita-sekejap, JAKARTA
- Kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang melibatkan manajemen CNN Indonesia kini tengah memasuki tahap penyelidikan serius. Pemanggilan Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu (15/1) menjadi langkah awal dalam menggali fakta terkait laporan tersebut.

Kepada penyidik, Taufiqurrohman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembentukan SPCI, yang telah terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

Namun, langkah hukum yang sah tersebut direspons manajemen CNN Indonesia dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus SPCI keesokan harinya. Selain itu, manajemen diduga melancarkan kampanye sistematis untuk menolak pembentukan serikat melalui penggalangan tanda tangan karyawan.

Kuasa hukum SPCI, Mustafa Layong dari LBH Pers, menyatakan tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Mustafa menegaskan, PHK terhadap pengurus SPCI dan kampanye anti-serikat pekerja merupakan bentuk pemberangusan yang nyata terhadap hak pekerja. 

Laporan telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini mendapat dukungan luas dari Koalisi Anti-Union Busting yang terdiri atas berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil. Selain dugaan union busting, manajemen CNN Indonesia juga dituding melakukan pelanggaran lain, seperti pemotongan gaji sepihak dan penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya dalam melindungi kebebasan berserikat yang diatur oleh undang-undang. 

Dukungan dan perhatian publik diharapkan dapat mendorong penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN