Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 17, 2025

Tiongkok, Israel, dan Myanmar Memimpin sebagai Negara yang Memenjarakan Jurnalis Terbanyak di Dunia

Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dipenjara terkait unjuk rasa demokrasi besar-besaran. Ia ditahan berdasarkan undang-undang keamanan nasional China. Foto: CPJ

berita-sekejap, JAKARTA
- Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat jumlah jurnalis yang dipenjara di seluruh dunia mencapai rekor tertingginya pada tahun 2024. Hal itu terjadi, karena pemerintah setempat terus melakukan tindakan keras terhadap jurnalis, menurut laporan baru yang dirilis CPJ pada Jumat (17/1).

Data CPJ menunjukkan, Tiongkok telah menahan sedikitnya 50 jurnalis yang menjadikannya sebagai negara paling tidak ramah terhadap jurnalis. Disusul Israel (43 jurnalis), dan Myanmar dengan 35 jurnalis.

"Tiongkok, Israel, dan Myanmar muncul sebagai tiga pelanggar terburuk di dunia dalam tahun yang mencatat rekor penahan tertinggi bagi jurnalis," tulis CPJ dalam siaran persnya, Jumat (17/1).

Senin, Mei 25, 2020

Hentikan Penuntutan Diananta!

Pemred Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi didampingi kuasa hukum Bujino A Salan berpose di rutan Polda Kalsel. Sumber: https://koranbanjar.net/
Kabar terbaru cukup mengejutkan, ketika polisi menyatakan berkas Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (eks media partner 1001 Kumparan) Diananta Putra Sumedi telah lengkap alias P21.

Artinya, kasus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Diananta segera bergulir di pengadilan. Dilansir dari koranbanjar.net, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Kotabaru, pada Rabu (21/5/2020).

Sementara itu, kuasa Hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan menyesalkan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Kotabaru.

Senin, September 25, 2017

UKJ, Cara Baru Tingkatkan Kualitas Jurnalis

(Suasana uji kompetensi jurnalis. foto: jacko agun)
Beberapa waktu lalu, saya telah menyelesaikan Uji Kompeteni Jurnalis (UKJ) level “UTAMA” yang diselenggarakan oleh AJI sesuai dengan standar yang ditetapkan Dewan Pers. Uji Kompeteni Jurnalis menurut saya sangat penting untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Uji kompetensi juga diperlukan untuk menjaga kehormatan pekerjaan jurnalis dan bukan untuk membatasi hak azasi warga negara menjadi jurnalis.

Saya sengaja memilih level “Utama”, lebih karena pengalaman di dunia jurnalistik telah belasan tahun lamanya. Dan AJI menetapkan level “Utama” hanya boleh diikuti oleh jurnalis yang telah menekuni jurnalistik sedikitnya 11 tahun.

Jumat, Agustus 25, 2017

Standar Kompetensi Wujudkan Wartawan Profesional

(source: www.nyfa.edu)
“When journalism is silenced, literature must speak. Because while journalism speaks with facts, literature speaks with truth.” 
― Seno Gumira Ajidarma

Wartawan merupakan salah satu profesi unik yang pernah ada. Unik, karena menjadi wartawan  tidak mudah. Dibutuhkan lebih dari sekedar kemampuan akademis yang baik. Karena menjadi wartawan sangat didasarkan atas keinginan dan niat yang kuat untuk selalu berpihak kepada kepentingan publik.

Dengan kata lain, wartawan juga merupakan seorang profesional, seperti halnya dokter, pilot, guru, atau pengacara. Secara umum, pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki 4 kriteria, yakni: memiliki kebebasan dalam bekerja, memiliki panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan, memiliki keahlian (expertise) dan memiliki tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. Dan jika mengacu pada kriteria tersebut, wartawan memenuhi keempat kriteria 'profesional' tersebut.

Produk Hukum Penunjang Kerja Pers

(source: www.theglobeandmail.com)
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
--Pasal 19 Pernyataan Umum HAM, Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948

Konstitusi kita, tepatnya pada Pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan perlunya ditetapkan undang-undang (UU) sebagai produk hukum turunan guna menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi. Dalam kaitan itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan sejumlah UU berkaitan dengan tata kelola informasi, antara lain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berbagai dasar hukum itu perlu dipahami oleh masyarakat luas, khususnya insan pers agar dapat mengetahui tata kelola informasi dan sekaligus membuat peta multimedia massa. Hal ini berkaitan erat dengan kaidah melek media (media literacy), yakni tugas pokok dan fungsi pers untuk menyebarkan informasi, mendidik, memberikan hiburan, dan pengawasan masyarakat.

Senin, Maret 27, 2017

Ate, energi yang tak pernah diam.

(source: http://koleksikemalaatmojo.blogspot.co.id)
“Innalilahi wainnailaihi rojiun
Telah berpulang ke sisi Allah SWT, abang, orangtua kami, pejuang kami, Ahmat Taufik (Ate), pendiri AJI dan jurnalis TEMPO di RS. Medistra

Semoga amal ibadah dan  kebaikannya di terima disisinya.
Amin.”

Sebuah pesan masuk di grup whatsapp yang semua anggotanya adalah jurnalis lintas multiflatform pada Kamis malam (23/3/2017) pukul 20.14WIB. Isinya cukup mengejutkan, karena berkabar tentang kepergian seorang senior Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang namanya cukup membumi dan disegani.

Minggu, November 20, 2016

Riau Bosan Kabut Asap & Kebakaran

(Kebakaran hutan/lahan di Riau. Sumber: http://blog.act.id)
Tahun 2015 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan bagi bangsa Indonesia. Beberapa provinsi dilanda kebakaran hutan dan lahan. Dampaknya sangat luar biasa. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akhirnya menjadi perhatian, tidak saja oleh pemerintah namun juga dunia internasional.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut luas area kebakaran huan dan lahan pada tahun 2015 setara dengan 32 kali wilayah Provinsi DKI Jakarta atau 4 kali Pulau Bali. Tak hanya itu, data satelit Terra Modis per 20 Oktober lalu memperlihatkan total hutan dan lahan yang terbakar sudah mencapai 2.089.911 hektare.

Sejauh ini, Riau menjadi provinsi yang dilanda Karhutla setiap tahunnya. Saking seringnya, tahun 2015, provinsi itu merayakan ulang tahun ke-18 terjadinya bencana Karhutla dan bencana kabut asap. Pada tahap ini, kondisinya sudah sangat menghkhawatirkan.

Rabu, Mei 04, 2016

2016: 39 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

(Acara World Press Freedom Day di Amsterdam, Belanda, dihadiri 4 jurnalis sebagai pembicara utama, 2010. Foto : Iman D. Nugroho)
3 Mei menjadi hari paling bersejarah bagi insan pers di seluruh dunia. Pasalnya, setiap 3 Mei diperingati sebagai World Press Freedom Day (Hari Kemerdekaan Pers Internasional) yang menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah dan semua pihak agar menghormati pers bebas. 

AJI Indonesia dalam peringatan World Press Freedom Day 2016 kembali mengingatkan masih terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sepanjang tahun ini, mulai Mei 2015-April 2016, AJI Indonesia mencatat ada 39 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk, mulai dari pengusiran, pengrusakan alat, hingga kekerasan fisik.

Dari 39 kasus itu, kekerasan terhadap jurnalis terbanyak dilakukan oleh warga dengan 17 kasus. Maraknya kekerasan oleh warga, merupakan efek buruk dari pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian. Selanjutnya, 11 kasus dilakukan oleh polisi dan oleh pejabat pemerintah 8 kasus. Pelaku lainnya masing-masing satu kasus dilakukan oleh TNI, satpol PP dan pelaku tidak dikenal.  

Rabu, Agustus 07, 2013

Selamat Ulang Tahun AJI


Setiap tahun AJI selalu turun ke jalan untuk memperjuangkan kesejahteraan jurnalis
(foto: jacko agun)
Hari ini,  tepatnya 19 tahun silam, sebuah organisasi pers baru resmi berdiri. Organisasi itu merupakan organisasi pertama yang berani menentang rejim pemerintahan Soeharto yang sangat otoriter pada saat itu. Organisasi itu pun dicap sebagai organisasi terlarang yang setiap gerak-geriknya diawasi.

Sikap berseberangan itu membuatnya dimusuhi oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), satu-satunya organisasi wartawan pada saat itu. Maklum, PWI merupakan organisasi yang jadi binaannya pemerintah. Semua gerakan insan pers selalu berada dalam koordinasi  PWI. Sehingga, sudah menjadi rahasia umum, betapa PWI tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, tapi lebih sebagai perpanjangan tangan penguasa.

Kejadian itu pun berawal dari pembredelan 3 media besar saat itu, yakni:Detik, Editor dan Tempo pada 21 Juni 1994. Ketiganya dibredel karena pemberitaannya yang cenderung kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah yang memang tidak suka akhirnya mencabut ijin penerbitannya,sehingga ketiga media itu berhenti beroperasi.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN