Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum Pers. Tampilkan semua postingan

Jumat, Agustus 25, 2017

Produk Hukum Penunjang Kerja Pers

(source: www.theglobeandmail.com)
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
--Pasal 19 Pernyataan Umum HAM, Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948

Konstitusi kita, tepatnya pada Pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan perlunya ditetapkan undang-undang (UU) sebagai produk hukum turunan guna menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi. Dalam kaitan itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan sejumlah UU berkaitan dengan tata kelola informasi, antara lain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berbagai dasar hukum itu perlu dipahami oleh masyarakat luas, khususnya insan pers agar dapat mengetahui tata kelola informasi dan sekaligus membuat peta multimedia massa. Hal ini berkaitan erat dengan kaidah melek media (media literacy), yakni tugas pokok dan fungsi pers untuk menyebarkan informasi, mendidik, memberikan hiburan, dan pengawasan masyarakat.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN