Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Jumat, Agustus 25, 2017

Standar Kompetensi Wujudkan Wartawan Profesional

(source: www.nyfa.edu)
“When journalism is silenced, literature must speak. Because while journalism speaks with facts, literature speaks with truth.” 
― Seno Gumira Ajidarma

Wartawan merupakan salah satu profesi unik yang pernah ada. Unik, karena menjadi wartawan  tidak mudah. Dibutuhkan lebih dari sekedar kemampuan akademis yang baik. Karena menjadi wartawan sangat didasarkan atas keinginan dan niat yang kuat untuk selalu berpihak kepada kepentingan publik.

Dengan kata lain, wartawan juga merupakan seorang profesional, seperti halnya dokter, pilot, guru, atau pengacara. Secara umum, pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki 4 kriteria, yakni: memiliki kebebasan dalam bekerja, memiliki panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan, memiliki keahlian (expertise) dan memiliki tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. Dan jika mengacu pada kriteria tersebut, wartawan memenuhi keempat kriteria 'profesional' tersebut.

Produk Hukum Penunjang Kerja Pers

(source: www.theglobeandmail.com)
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
--Pasal 19 Pernyataan Umum HAM, Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948

Konstitusi kita, tepatnya pada Pasal 28 UUD 1945 mengamanatkan perlunya ditetapkan undang-undang (UU) sebagai produk hukum turunan guna menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi. Dalam kaitan itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan sejumlah UU berkaitan dengan tata kelola informasi, antara lain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berbagai dasar hukum itu perlu dipahami oleh masyarakat luas, khususnya insan pers agar dapat mengetahui tata kelola informasi dan sekaligus membuat peta multimedia massa. Hal ini berkaitan erat dengan kaidah melek media (media literacy), yakni tugas pokok dan fungsi pers untuk menyebarkan informasi, mendidik, memberikan hiburan, dan pengawasan masyarakat.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN