UU Minerba yang baru dianggap bermasalah, karena memiliki sejumlah pasal yang kontroversial. |
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-undang (UU Minerba) dalam rapat paripurna Selasa, 12 Mei lalu. Padahal, koalisi masyarakat sipil selalu bersuara agar revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 itu dibatalkan, karena memuat banyak pasal bermasalah.
Koalisi masyarakat sipil kemudian menggelar ‘Sidang Rakyat’ untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan. Sidang berlangsung mulai hari ini, Jumat (29/5/2020) hingga 3 hari kedepan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari banyak elemen, seperti Gerakan #BersihkanIndonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia, sejak awal menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara. UU yang baru itu dianggap tidak berhpihak kepada rakyat.