Rabu, Juli 22, 2020

Rohaniwan Tolak Omnibus Law Karena Abaikan Lingkungan Hidup dan Keadilan Sosial


Sebanyak 104 rohaniwan/ rohaniawati dari berbagai gereja menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Para rohaniwan/ rohaniawati menilai jika RUU Cipta Kerja disahkan maka akan mengancam keselamatan lingkungan, mengancam ruang hidup warga.

"Juga  mengabaikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", tulis mereka dalam siaran persnya pada 14 Juli 2020.

Suara para para rohaniwan/rohaniawati gereja merupakan bagian dari tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan (KPKC).

Minggu, Juli 05, 2020

Pandemi Covid-19 Dan Komitmen NDC, Persoalan Lingkungan Saat Ini

Perjanjian Iklim Paris. Foto: ist
Perjanjian Paris mewajibkan sejumlah negara menetapkan kontribusi nasional/ Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai respons atas perubahan iklim untuk menahan laju pemanasan global di bawah 2°C bahkan menekannya sampai 1,5°C di bawah tingkat pra-industrialisasi.

Media di Indonesia​​ telah​​ meliput dampak​​ penanganan dan pencegahan​​ pandemi​​ COVID-19 bagi lingkungan hidup. Karena minimnya aktivitas di luar ruangan mengakibatkan turunnya emisi gas rumah kaca di udara​​ yang​​ dianggap​​ memperlambat terjadinya perubahan iklim.​​

Opini bahwa​​ pandemi​​ merupakan cara Bumi untuk beristirahat dan memulihkan diri, juga beredar luas di masyarakat.​​ Hanya saja,hal itu bukan untuk​​ dirayakan,​​ mengingat​​ COVID-19 telah​​ memunculkan 11.382.890 kasus dengan angka kematian mencapai 533.473 jiwa hingga 5 Juli 2020.

Di sisi lain, perubahan iklim merupakan ketidakadilan global terbesar di dunia. Negara-negara yang mengeluarkan emisi paling banyak di masa lalu (negara-negara maju) menjadi lebih tahan dan mudah beradaptasi dengan dampak perubahan iklim. Sementara negara-negara yang mengeluarkan emisi lebih​​ sedikit (negara berkembang) menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim.​​

Jumat, Mei 29, 2020

Masyarakat Sipil Tuntut Pembatalan UU Minerba Yang Baru

UU Minerba yang baru dianggap bermasalah, karena memiliki sejumlah pasal yang kontroversial.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja  mengesahkan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-undang (UU Minerba) dalam rapat paripurna Selasa, 12 Mei lalu. Padahal, koalisi masyarakat sipil selalu bersuara agar revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 itu dibatalkan, karena memuat banyak pasal bermasalah.

Koalisi masyarakat sipil kemudian menggelar ‘Sidang Rakyat’ untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan. Sidang berlangsung  mulai hari ini, Jumat (29/5/2020) hingga 3 hari kedepan.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari banyak elemen, seperti Gerakan #BersihkanIndonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia, sejak awal menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara. UU yang baru itu dianggap tidak berhpihak kepada rakyat.

Kamis, Mei 28, 2020

AJI Jakarta Desak Usut Tuntas Doxing Jurnalis Detikcom

Jurnalis bekerja dilindungi UU, karena itu siapapun yang menghambat atau menghalangi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana doxing, intimidasi, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis jurnalis Detikcom. Termasuk hingga pelakunya diadili di pengadilan.

Sebelumnya, jurnalis Detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam dibunuh. Kasusnya bermula ketika ia menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19.

"Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi" ujar Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.

Senin, Mei 25, 2020

Hentikan Penuntutan Diananta!

Pemred Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi didampingi kuasa hukum Bujino A Salan berpose di rutan Polda Kalsel. Sumber: https://koranbanjar.net/
Kabar terbaru cukup mengejutkan, ketika polisi menyatakan berkas Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (eks media partner 1001 Kumparan) Diananta Putra Sumedi telah lengkap alias P21.

Artinya, kasus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Diananta segera bergulir di pengadilan. Dilansir dari koranbanjar.net, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Kotabaru, pada Rabu (21/5/2020).

Sementara itu, kuasa Hukum Diananta Putra Sumedi, Bujino A Salan menyesalkan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Kotabaru.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN