Wednesday, August 21, 2013

Nemo Sekarat...


Clownfish hidup di lingkungan yang bersih.
Peningkatan suhu air laut berpotensi membuat ikan ini akan  lenyap
(foto: internet)
Sejak film Finding Nemo muncul di tahun 2003 silam, rasa penasaran saya terusik. Pasalnya, ingin tahu bentuk aslinya seperti apa? Apakah bentuknya betul-betul lucu dengan warna yang begitu menggoda? Jawabnya muncul beberapa tahun kemudian.

Yup, tepatnya ketika meliput di Sea World, Ancol. Saat itu saya baru sadar bentuk nemo yang sesungguhnya? Sebelumnya, dalam bayangan saya, nemo layaknya ikan pada umumnya dengan bentuk/ ukuran yang sedang dan pasti gampang ditemukan.

Namun kondisi sebenarnya tidak demikian. Bentuk yang kecil membuatnya sulit ditemukan. Sehingga jika tidak teliti, jangan harap bisa melihat nemo di habitat aslinya.

Saturday, August 17, 2013


Rudi Rubiandini memberikan keterangan usai ditangkap KPK di rumahnya.
(Foto: Republika.co.id)

Hari itu, sekitar pukul 5 subuh, kami dikejutkan dengan berita tertangkapnya Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh KPK. Saat itu kami melihatnya dari tv sebelah (baca: tv kompetitor).

Sekilas gambar yang ditampilkan tidak begitu baik. Pasalnya, kebanyakan merupakan gambar malam yang notabene gelap. Belum lagi, beberapa bagian terasa goyang, membuat penonton tidak nyaman. Artinya, untuk ukuran visual, tayangan itu masih jauh dari baik.

Tapi, ups, nanti dulu, gambar itu jadi bermakna, karena nilai beritanya yang sangat besar. Belum lagi, ia hadir disaat yang tepat, manakala tak satu pun stasiun tivi lain meliput hal itu.

Sunday, August 11, 2013

Segkarut PKL di Pasar Tanah Abang

Plasa Tanah Abang
*foto: blog kliktoday.com
...
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan pedagang kaki lima yang mengokupasi trotoar dan badan jalan merupakan kebijakan yang telah lama ditunggu. Pasalnya, keberadaan pedagang kaki lima memang kerap mengganggu hak pejalan kaki dan lalu lintas pengguna jalan.

Hanya saja, jangan sampai kebijakan itu berlebihan dan justru bisa membuat Jakarta kehilangan salah satu ciri khasnya. Apalagi PKL merupakan pedagang yang berada di luar sistem pasar dan keberadaannya telah ada sejak lama.

Selama ini,  keberadaan PKL dianggap telah telah melanggar setidaknya dua UU, yakni UU 38/2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam Pasal 63 UU 38/2004 tentang Jalan, Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan jalur pedestrian bisa dikenai sanksi hukum, termasuk PKL dihukum maksimal 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Wednesday, August 07, 2013

Selamat Ulang Tahun AJI


Setiap tahun AJI selalu turun ke jalan untuk memperjuangkan kesejahteraan jurnalis
(foto: jacko agun)
Hari ini,  tepatnya 19 tahun silam, sebuah organisasi pers baru resmi berdiri. Organisasi itu merupakan organisasi pertama yang berani menentang rejim pemerintahan Soeharto yang sangat otoriter pada saat itu. Organisasi itu pun dicap sebagai organisasi terlarang yang setiap gerak-geriknya diawasi.

Sikap berseberangan itu membuatnya dimusuhi oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), satu-satunya organisasi wartawan pada saat itu. Maklum, PWI merupakan organisasi yang jadi binaannya pemerintah. Semua gerakan insan pers selalu berada dalam koordinasi  PWI. Sehingga, sudah menjadi rahasia umum, betapa PWI tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, tapi lebih sebagai perpanjangan tangan penguasa.

Kejadian itu pun berawal dari pembredelan 3 media besar saat itu, yakni:Detik, Editor dan Tempo pada 21 Juni 1994. Ketiganya dibredel karena pemberitaannya yang cenderung kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah yang memang tidak suka akhirnya mencabut ijin penerbitannya,sehingga ketiga media itu berhenti beroperasi.

Sunday, August 04, 2013

Yuk, Menulis Lagi!

(Ilustrasi, source: eeshape.com)

.....
Sudah lama juga saya tidak menulis di blog ini. Kalaupun harus menulis, hal itu tak lebih dari tuntutan skenario. Ya, kurang lebih begitu bahasa kerennya.  Sebuah keadaan yang memang mengharuskan saya untuk menulis.

Namun ntah mengapa, akhir-akhir ini keinginan untuk menulis datang kembali. Inspirasi itu bisa berasal dari menyimak keadaan atau melihat blog orang lain serta membaca tulisan-tulisan orang lain.

Oh ya, sejak pindah desk akhir Juli kemarin, waktu untuk menulis sepertinya semakin besar. Maklum, sebelumnya saya disibukkan dengan pekerjaan kantor yang menguras pikiran. Salah satunya adalah riset. Meski terbilang sepele, kegiatan riset membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena itu, boro-boro nulis, istirahat aja kadang kurang.

Belum lagi, kemarin itu, saya juga dibebani urusan remeh temeh, seperti urusan antar jemput anak sekolah. Sebuah kegiatan rutin yang membuat waktu bergerak cepat dan hanya menyisakan ketergesa-gesaan. Pasalnya, begitu sampai di rumah, tak lama kemudian harus bergegas menuju kantor.

Friday, August 02, 2013

Mengapa THR Harus Diberikan?


ilustrasi foto by: www.dpbbm.com

“Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan” 

Tadi malam saya mendapat kiriman imel dari seorang teman. Isinya merupakan undangan peliputan terkait 10.000 buruh di KBN Cakung yang belum menerima  Tunjangan Hari Raya (THR) meski lebaran tinggal menghitung hari. Wow.., 10.000 buruh. Membayangkannya saja, membuat bulu kuduk berdiri. Maklum jumlah itu sangat  besar. Jika di bariskan, panjangnya bisa sampai mana ya?

Selain itu, di imel juga dijelaskan bawa ada ribuan buruh yang sudah diputus kontrak sebelum lebaran, atau dipanggil lagi setelah lebaran, hanya demi pengusaha menghindari membayar THR.   Atau, ada juga perusahaan yang memberlakukan pembayaran THR setengah atau dibayar setelah lebaran. Pola-pola yang sebenarnya sangat melanggar undang-undang  dan akal-akalan pihak pengusaha.

ANTARA - Lingkungan

Climate Change News - ENN