Sudinakertransgi Kota Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran agar keenam eks pekerja Pinusi.com menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Foto: JS |
JAKARTA - Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transportasi dan Energi (Sudinakertransgi) Kota Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran agar keenam eks pekerja Pinusi.com menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Portal Media Nusantara.
Dalam anjurannya, mediator Suparwanto justru menyalahkan keenam eks pekerja Pinusi.com yang bekerja tanpa kontrak yang ditandatangani pihak perusahaan. Padahal, sebelumnya Mediator Sri justru mempertanyakan pihak managemen Pinusi.com yang tak kunjung menandatangani kontrak yang disodorkan keenam pekerja.
Karena itu, enam eks pekerja Pinusi.com menyatakan menolak anjuran yang dikeluarkan mediator Suparwanto dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transportasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Selatan atas perselisihan industrial dengan managemen PT. Portal Media Nusantara.
Penolakan tersebut diekspresikan dalam bentuk protes simbolik dengan memberikan gambar ilustrasi mediator yang sedang masuk angin. Protes simbolik dalam bentuk ilustrasi tersebut diterima langsung oleh perwakilan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transportasi dan Energi (Sudinakertransgi) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024.